santrimillenial.id – Pada dasarnya konsep hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang signifikan sehingga manusia sering memperalatnya untuk menjerat dan bahkan menjatuhkan seseorang. Hubungan antar umat beragama seharusnya dapat membawa pengaruh positif terhadap masing-masing penganutnya sehingga sangat penting untuk bersikap kritis dan bertanggung jawab dalam tindakan dalam interaksi antar umat beragama.
Hak minoritas menjadi salah satu persoalan yang sampai sekarang masih menjadi perdebatan. Berbicara mengenai minoritas terkadang menjadi hal yang sulit terselesaikan oleh sebagian umat. Dunia barat melihat Islam tidak mengenal konsep hak minoritas, begitu pula dengan kejadian-kejadian yang terjadi sebagai akibat dari beberapa oknum yang mengatasnamakan Islam yang melakukan praktik intoleran terhadap kelompok minoritas. Sehingga dunia menganggap bahwa hak minoritas hanya ada di negara sekuler.
Praktik intoleransi dan kekerasan oleh sekelompok masyarakat tertentu terhadap beberapa kelompok minoritas banyak menghiasi pemberitaan di media sosial, juga terlihat kemajemukan dalam hal agama dan keyakinan. Di Indonesia tidak mudah melakukan harmonisasi terhadap keduanya.
Pancasila hadir di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang majemuk dalam rangka mempersatukan semua masyarakat dengan latar belakang berbeda namun tetap satu. Islam sangat menghormati dan menghargai perbedaan, terlebih dalam urusan keyakinan terhadap agama. Setiap Muslim memikul tugas untuk memberikan pemahaman terhadap nilai-nilai yang terkadang dalam ajaran Islam tanpa harus memaksakan kehendaknya dengan jalan kekerasan. Menerima Islam dalam hati haruslah berdasarkan keinginan sendiri bukan dengan paksaan, menghormati dan menjaga keputusan tersebut adalah keharusan bagi setiap muslim. Selain itu Islam juga sangat melindungi jaminan kebebasan setiap individu baik dalam mengeluarkan pendapat, kebebasan berserikat, kebebasan mengeluarkan ucapan hati nurani dan keyakinan.
Kemajemukan adalah Fakta Sosial di Indonesia
Di Indonesia sendiri, kemajemukan mengenai agama merupakan suatu fakta sosiologis yang secara otomatis dikukuhkan dengan wacana politik sebagai hasil reformasi terhadap sikap keberagamaan. Dalam praktiknya mengakibatkan terjadinya transformasi kehidupan sosial keagamaan di Indonesia yang semakin terbuka lebar untuk berekspresi secara bebas.
Intinya, Islam berpandangan bahwa setiap manusia mempunyai persamaan hak saat menentukan agama yang diyakininya. Sebagaimana Rasulullah telah mencontohkan hal tersebut yang mana beliau mampu memimpin dengan bijak dan mampu mewujudkan masyarakat madani meskipun berbeda kepercayaan satu sama lain.
Tujuan hukum Islam adalah terciptanya suatu kemaslahatan umat manusia untuk mendorong terciptanya rasa aman dan damai bagi agama minoritas dalam menjalankan kegiatannya, dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip kemajemukan, baik minoritas yang ada di Indonesia maupun minoritas Islam yang berada di negara lain.
Oleh karena itu, dalam Islam perlindungan atas hak beragama menjadi sangat penting. Hak asasi berarti menggambarkan bentuk kekuasaan dasar yang bersifat imperatif. Ini mempunyai relevansi dengan konsep dalam Islam lebih spesifiknya tauhid. Tauhid merupakan ajaran untuk memurnikan keesaan Allah dan menjadikan Allah sebagai zat yang melekat dalam hati sehingga melahirkan keteguhan iman.
Ketika Islam menjadi agama mayoritas, maka keberadaan agama minoritas dapat leluasa melakukan aktivitas beribadah. Akan tetapi berbanding terbalik ketika Islam yang menjadi minoritas, maka kebebasan dalam menjalankan ibadah cenderung terbatas. Penganiayaan dan Penindasan selalu menjadi potret buram yang seolah-olah dipandang sebelah mata oleh masyarakat internasional.
Sejarah mencatat, bahwa Islam dapat hidup berdampingan dengan komunitas minoritas dalam kondisi yang aman. Bahkan Nabi Muhammad SAW telah menyusun sebuah aturan yang menjamin terpeliharanya sebuah toleransi antara Islam dan agama lainnya dengan damai di Madinah yang masyhur sebagai βMitsaq al-Madinahβ
Pengakuan akan prinsip pluralisme dan kemajemukan dalam kontek agama, ras, suku, dan budaya merupakan kehendak Allah SWT. Tetapi Islam tidak membenarkan bahwa semua agama sama, karena pandangan Islam bahwa perbedaan seorang muslim dengan non-muslim tercermin pada Akidahnya dalam memeluk agama Islam. Sehingga ini menjadi perbedaan yang fundamental dan tidak membenarkan agama-agama lain sama derajatnya dengan Islam.
Kebebasan Beragama dalam Islam
Islam menjamin kebebasan beragama tanpa ada unsur paksaan bahkan ancaman. Pandangan Islam, bahwa setiap orang berhak memeluk agama berdasarkan keyakinannya. Islam tidak membenarkan adanya pemaksaan terhadap seseorang untuk meninggalkan agamanya dan memeluk agama Islam. Prinsip Islam dalam melindungi hak minoritas sangat dijaga dan dihormati sebagai mana terkandung dalam Al-Quran Q.S. Yunus Ayat 99, Q.S. Al-Kahfi Ayat 29, dan Q.S. Al-Kafirun.
Keseluruhan ayat-ayat tersebut tidak membenarkan adanya paksaan dalam memeluk agama Islam. Islam juga mengajarkan kepada umatnya tentang tuntunan dan etika dalam berdakwah dan berdialog dengan orang-orang non-Muslim. Islam dengan sangat tegas melarang umatnya untuk mencela sembahan-sembahan orang non-Muslim.
βdan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.β
Perlindungan atas hak minoritas merupakan suatu bentuk perhatian utama dalam Islam bahkan setiap negara. Bukan semata-mata penegakan HAM, tetapi juga perwujudan stabilitas kawasan yang akan mendorong terciptanya keamanan dan perdamaian dunia. Di samping itu, langkah pertama perlindungan hak minoritas adalah pencegahan diskriminasi secara politik, sosial ekonomi serta budaya dengan tujuan menyamakan kedudukan tanpa memberikan batasan berdasarkan perbedaan satu sama lain. Islam sangat menghormati bahkan menghargai akan adanya perbedaan diantara sesama manusia. Bahkan dalam ajaran Islam, hubungan manusia sudah seharusnya meletakan perbedaan untuk saling melengkapi dan menjadi rahmat satu sama lain, bersifat mendamaikan dan bukan memicu konflik.