Mendengar kata khilafah, mungkin sekilas yang ada dalam benak kita akan merujuk pada hal-hal yang bersifat islami, easternisasi dan bahkan sistem monarki. Akan tetapi dibalik bayangan tersebut. Secara spesifik kata khilafah lebih tepat diartikan sebagai suatu sistem pemerintahan yang berada di bawah naungan konsep islami. Sehingga dalam negara khilafah aturan dan basis pemerintahan harus selaras dengan sunnah nabi dan kitabullah. Seperti yang telah diimplementasikan oleh negara-negara di abad pra ke dua puluh, yang diantaranya adalah Turki ustmani.
Histori Terbentuknya NKRI
Adapun setelah menganalisa dari pernyataan diatas. Muncullah sebuah pertanyan terkait kekhilafahan. Yakni mungkinkan negara kita indonesia ini dapat berkhilafah?, sebelumnya jika ditinjau dari perspektif histori terbentuknya NKRI. Dalam masa kolonialisme. Negara Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan dan terbentuknya asas negara ternyata tidak hanya di pelopori oleh sekelompok orang saja. Melainkan kumpulan dari beberapa pihak yang saling bersinergi.
Dalam artian tidak hanya orang islam saja yang berkontribusi untuk kemerdekaan negara. Tetapi ada banyak juga kelompok atau suku lain yang juga turut memberi sumbangsih berharga terhadap negara. Sehingga secara keadilan manusiawi tidak sah bila mana NKRI yang diperjuangkan oleh berbagai pihak, tetapi hukum dan basis negara hanya diterapkan dengan sistem dari satu pihak saja. Sebab penerapan semacam itu akan memberatkan pihak lain, dan bila kita flash back ke belakang pada saat moment pembentukan asas bangsa indonesia. Yakni Pancasila.
Pada kasus sila pertama ada sebuah kisah yang patut untuk selalu diingat. Yaitu ketika awal mula sila pertama yang berbunyi ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariaat islam bagi pemeluknya. Akan tetapi sebagian pihak yang beragama non muslim tentu saja mereka merasa keberatan menerima sila pertama tersebut. Hingga pada akhirnya panitia sembilan pun mengambil jalan tengah dengan merubah sila pertama yang berkaitan dengan agama islam, menjadi ketuhanan yang maha esa. Dan sila tersebutlah yang masih terus kita dengar hingga masa reformasi ini.
Dan hanya sekedar untuk argumentasi bahwasanya dulu pada masa orde lama. Terjadi banyak sekali pemberontakan dari berbagai kelompok yang bertujuan untuk mengganti asas dan kepemerintahan negara dengan apa yang mereka inginkan. Dan salah-satu kelompok tersebut adalah NII [ Negara Islam Indonesia ] yang dikordinir oleh seorang politisi muslim bernama Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Akan tetapi karena ketidak relevanya tujuan paham ini untuk diimplementasikan di negara Indonesia. Maka pada akhirnya organisasi itupun dibubarkan. Seperti halnya yang terjadi dengan sila pertama.
Islam Mempengaruhi Bukan Merevisi
Lantas setelah melihatkondisi yang sulit untuk menerapkan sisten islam di Indonesia. Apakah kita sebagai seorang muslim hanya tinggal diam ? tentu saja tidak begitu juga. Dalam penerapan sistem negara, memang kita tidak sewenang-wenangnya mengganti begitu saja. Akan tetapi menurut pandangan KH. Ulil Abshor. Salah satu seorang cendekiawan muslim. Beliau berpendapat bahwa Islam datang itu tidak untuk merevisi tetapi mempengaruhi. Dengan cara yang lebih damai tanpa adanya aksi terorisme dan anarkisme. Melainkan kita mempengaruhi hal-hal yang kurang jelas dengan hukum islam yang relevan serta dapat diterima oleh mayoritas warga berbangsa dan beragama. Sehingga proses semacam itu tidak akan menganggu keutuhan negara demokrasi ini.
Penulis: Ahmad Ainun Niam (Santri Pondok Pesantren Mansajul Ulum, Pati)
Sumber gambar : https://www.thejakartapost.com/academia/2019/08/02/pancasila-democracy-vs-khilafah-challenge-for-indonesia.html