Hati-Hati dengan Judi

Judi online kembali menggemparkan berbagai kalangan di Indonesia. Disebutkan dalam beberapa artikel, sejumlah artis dan influencer medsos diperiksa oleh pihak berwajib karena dugaan mempromosikan situs judi online. Bahkan, transaksi dari judi online di Indonesia pada tahun ini menembus 200 triliun rupiah, sungguh nilai yang sangat fantastis.

Praktik perjudian bagaikan penyakit menular di kalangan masyarakat. Padahal soal keharaman judi sendiri sudah banyak diketahui. Demikian juga apabila pihak kepolisian mengetahuinya, maka hal ini akan berujung pada proses hukum karena judi termasuk tindakan melawan hukum.

Sebelum diharamkan, praktik perjudian sudah ada dan mendarah daging di kehidupan masyarakat jahiliah. Mereka melakukan perjudian awal mulanya sebatas untuk bersenang-senang, namun ada pula yang menjadikannya sebagai mata pencaharian. Akan tetapi, praktik ini memiliki banyak mudharat seperti pemborosan, memunculkan bibit permusuhan dan sebagainya, maka Islam memberi hukum haram tindakan tersebut.

Zaman jahiliah merupakan masa di mana Nabi Muhammad belum diutus. Kendati masyarakat jahiliah terkenal banyak pelanggaran moral seperti memiliki sikap fanatisme terhadap kesukuan, membunuh anak perempuan dan sebagainya, mereka masih memiliki beberapa sifat yang baik seperti dermawan, suka menepati janji, dan sebagainya.

saking tingginya sifat dermawan masyarakat jahiliah, ketika rumah mereka kedatangan tamu walaupun kondisi ekonomi keluarga sedang buruk, mereka akan tetap menghormati tamu tersebut dengan jamuan hidangan yang terbaik. Bahkan andaikan hanya memiliki seekor unta, mereka akan menyembelihnya untuk disuguhkan pada si tamu.

Salah satu ekspresi kedermawanan ini adalah kebiasaan meminum khamr dan berjudi. Mengonsumsi khamr bagi mereka merupakan simbol kedermawanan, karena di sinilah mereka bisa menghambur-hamburkan uang. Sementara dalam praktik judi, biasanya keuntungan hasil permainan ini akan disedekahkan untuk fakir miskin.

Praktik perjudian bagi masyarakat jahiliah sudah menjadi tradisi serta bagian dari hidup. Oleh sebab itu, Allah SWT tidak langsung menurunkan ayat yang mengharamkannya, akan tetapi terlebih dahulu menjelaskan bahwa dalam permainan judi terdapat banyak mudharat yang merugikan banyak pihak. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat ke 90:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.  (QS Al-Maidah: 90).

alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr secara bersamaan dikarenakan keduanya memiliki kesamaan. Pertama, meminum sedikit khamr sehingga tidak memabukkan hukumnya haram, sebagaimana bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan.

Kedua, meminum khamr menjadikan orang lalai beribadah sebab pengaruh memabukannya, begitu pula judi bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuatnya lalai.

kesimpulannya, judi diharamkan dalam Islam disebabkan beberapa faktor, yaitu; merugikan banyak pihak, bisa menyebabkan permusuhan antar sesama, menjadikan seseorang lalai  beribadah kepada Allah SWT, serta pelakunya dapat terjerumus mengkonsumsi barang haram karena buah hasil dari judi jelas haram.

Oleh : Badrut Tamam (PP. ASSHOLIHIYYAH, SEMARANG)

Sumber Gambar : https://karawangbekasi.disway.id/read/5948/awas-main-judi-slot-bisa-didenda-rp-1-m

Anda mungkin juga suka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *