free page hit counter

Bagian III: Macam Ijtihad dan Mujtahid

santrimillenial.id – Salah satu dari unsur dalam ijtihad adalah sebuah permaslahan yang akan digali hukumnya, adakalanya pokok permasalahan tersebut telah tercover dalam sumber-sumber hukum Islam dan adakalanya belum terbahas sama sekali. Melihat hal ini, Ma’shum Zein berpendapat bahwa ijtihad digolongkan menjadi 3 kategori: 1) Al-Ijtihad Al-Bayani, adalah menjeaskan hukum-hukum syara’ yang hukumnya telah terbahas di dalam Al-Qur’an ataupun Hadits. 2) Al-Ijtihad Al-Qiyasi, didefinisikan sebagai penggalian hukum yang dilatarbelakangai oleh sebuah fenomena baru yang hukumnya belum terbahas di dalam Al-Qur’an ataupun Hadits. Ijtihad jenis ini menggunakan konsep qiyas atau analogi. 3) Al-Ijtihad Al-Istislahi, model ijtihad ini hampir sama dengan model ijtihad sebelumnya (Al-Ijtihad Al-Qiyasi). Akan tetapi, yang membedakan adalah metodologi yang digunakan. Jika pada model sebelumnya menggunakan qiyas atau analogi, maka model yang terakhir ini menggunakan teori hukum Islam (Qoidah Istislahi).

Klasifikasi Mujtahid

Selanjutnya, telah disinggung dalam pendahuluan bahwa Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW merupakan teks-teks yang sangat universal (sangat umum) sehingga dalam melakukan ijtihad harus mempunyai kapasitas keilmuan yang mumpuni. Berdasarkan hal ini, para mujtahid diklasifikasikan 4 tingkatan[1]:

  • Mujjtahid Muthlaq/Mujtahid Mustaqil/Mujtahid Syar’i

Yaitu mujtahid yang mempunyai semua persyaratan dalam dalam ijtihad secara sempurna. Sehingga dengan kemampuan yang ia miliki, diperbolehkan untuk melakukan proses pengambilan hukum langsung pada sumber otoritatif (Al-Qur’an dan Al-Hadits), tanpa terikat oleh suatu imam madzhab. Dengan demikian, para mujtahid tingkat pertama ini (Mujjtahid Muthlaq) akan menemukan system metodelogis (Ushul Fiqh)-nya sendiri. Dalam sejarah Hukum Islam, Mujjtahid Muthlaq di antaranya seperti Sa’id bin Musayyab, Aibrahim a;-Nakhai, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Ahmad bin Hanbal, al-Auza’iy, dan Imam Ja’far Shodiq.

  • Mujtahid Muntasib/Mujtahid Ghoiru Mustaqil

Yaitu mujtahid yang memilliki syarat mujtahid secara sempurna. Akan tetapi, dalam proses pengambilan hukum, ia mengikuti sistem metodologi imam madzhab. Walaupun pada akhirnya, pada permasalahan furu’ hasil ijtihadnya berbeda dengan imam madzhabya. Mujtahid Muntasib seperti 1) Hanafi: Imam Zufar, Muhammad Bin Hasan al-Syaibani dan Abu Yusuf. 2) Syafi’i: Imam al-Muzaniy, al-Buwaithi, dan al-Za’faroniy. 3) Maliki: Imam Ibunu al-Qosim, Imam Asyhab, dan Ibnu ‘Abdul Hakam. 4) Hanbali: Ibnu Taimiyah.

  • Mujtahid Madzhab

Yaitu mujtahid yang selalu mengikuti system pengambilan hukum (Ushul Fiqh) kepada imam madzhabnya, begitu pula dalam masalah furu’iyah. Berdasarkan ini, Mujtahid Madzhab mempunyai kemampuan untuk melakukan pemecahan beebrapa masalah yang belum dipecahkan oleh imam madzhabnya dan juga ia melakukan penyeleksian terhadap produk hukum yang telah ada untuk menilai mana yang kuat dan mana yang lemah.

  • Mujtahid Murojjih

Yaitu mujtahid yang memiliki kemampuan ijtihad akan tetapi ia tidak pernah melakukan ijtihad secara langsung. Melainkan ia haya menekuni hasil ijtihad beberapa madzhab dan mengikuti pendapat imam madzhabnya dalam masalah furu’iyyah. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menilai kekuatan dalil setiap produk hukum. Mujtahid Murojjih seperti 1) Hanafiyah: Imam al-Qadiri dan al_Marghinani. 2) Syafi’iyyah: Imam Nawawi, Imam Rofi’iy, Imam Romli, dan Imam Ibnu Hajar al-Haitami.

Syarat Mujtahid  

Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki oleh mujtahid adalah 1) Mengerti dan memahami ilmu Bahasa Arab secara sempurna. 2) Mengerti dan memahami ilmu tafsir. 3) Mengerti dan memahami masalah-masalah hadits dan seluk beluknya secara sempurna. 4) Mengerti dan menguasai konsep nasakh-mansukh. 5) Memahami secara mendalam tentang ilmu ushul fiqh.


[1] Zein, Menguasai Ilmu Ushul Fiqh. Hlmn. 198-201.

Oleh :

Oleh : M. Ulil Albab (PP. Mansajul Ulum, Pati)

Anda mungkin juga suka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *