santrimillenial.id – Konflik palestina-israil adalah salah satu bukti minimnya penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) di kancah internasional. Aksi saling tembak, pengeboman, serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah, blokade listrik, air, bahan bakar adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus kita hentikan. Agresi ini telah memakan banyak nyawa yang tidak bersalah.
Kita tidak akan membahas tentang siapa yang benar dan salah dalam tulisan ini. Setiap individu pasti sudah mempunyai argumen-argumen dalam menanggapi konflik yang tidak berkesudahan ini. Pihak yang pro Israel akan menganggap Palestina yang salah. Dan pihak yang pihak yang pro Palestina akan menganngap Israel yang salah. Jika hal ini diteruskan, maka akan menimbulkan perselisihan-perselisihan yang lain.
Urgensi Penerapan HAM
Penerapan HAM menjadi urgensi dalam perdamaian dunia, khususnya konflik Ppalestina – Israel. Hal ini adalah tanggungjawab kita semua. Baik individu atau kelompok. Baik Islam maupun non-Islam. Sebelum kita membahas lebih dalam tentang HAM, perlu kita ketahui bahwa konflik antara Palestina – Israel adalah konflik antar negara bukan antar individu. Dan hal ini menjadi salah kaprah jika konflik ini mengorbankan banyak jiwa yang tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa. Suatu negara atau kelompok yang seharusnya menjadi pelaksana dari HAM itu sendiri, malah menjadi dalang di balik tercerabutnya HAM pada warga negaranya.
Apa Itu HAM?
Definisi Hak Asasi Manusia (HAM) sendiri adalah hak yang dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Secara umum HAM berlaku secara universal. Ini mengartikan, bahwa Tuhan yang telah memberikan hak kepada semua makhluk, bahwa sebelum dilahirkan ke dunia. Pengertian ini juga menunjukan bahwa hak ini melekat dalam diri seseorang yang tidak dapat dikurangi, dibatasi, bahkan dihilangkan begitu saja oleh orang lain maupun masyarakat yang sistematis. Seperti; lembaga/organisasi/negara dan sejenisnya.
Dalam pasal 1 Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Implementasi HAM Zaman Nabi
Pemenuhan HAM sebenarnya telah dipraktekan oleh Rasulullah Saw sewaktu beliau menjabat sebagai Khalifah di Madinah. Rasulullah sangat melarang umatnya untuk melakukan pembunuhan. Juga tidak terlibat dalam peperangan dengan non-Islam maupun sesama umat Islam. Hal ini tercermin dalam isi khutbah haji wada’ Rasulullah Saw. Beliau bersabda yang artinya “Hidupmu dan harta benda mu adalah haram bagi tiap-tiap orang terhadap yang lainnya sampai kamu bertemu dengan tuhanmu pada hari kebangkitan”
Dalam menerapkan hukum Islam pun Rasulullah selalu menerapkan HAM. Salah satu contohnya adalah menunda hukuman mati pada seorang wanita lantaran Rasulullah ingin memenuhi hak hidup si bayi yang masih berada di dalam kandungan wanita tersebut. Tindakan Rasulullah ini, barangkali bisa kita jadikan sebagai acuan bagi para pemimpin negara dalam mempraktekan Hak Asasi Manusia.
Konflik Palestina – Israel
Kembali pada persolan konflik palestina-Israil. Sudah dijelaskan di atas bahwasanya HAM harus ditegakkan oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Dalam hal ini, negara mempunyai andil besar dalam penerapan HAM. Menurut Arendt kenyataan ini terbukti dalam sejarah. “Konsep “Manusia” dalam hak-hak asasi manusia yang dicanangkan dalam revolusi Prancis tidaklah mengacu pada individu, melainkan pada rakyat. Jadi, yang lebih mendasar dari hak-hak asasi manusia adalah kedaulatan rakyat yang darinya seorang warganegara memiliki apa yang disebutnya hak untuk memiliki hak-hak.”
Peran penting negara dalam pemenuhan hak asasi manusia juga dijelaskan dalam buku Hak Asasi Manusia (1996), karangan Syaikh Syaikat Husain, ia mengatakan bahwa, “Dalam totalitas Islam, kewajiban manusia kepada Allah mencakup juga kewajibannya kepada setiap individu yang lain. Maka secara paradoks, hak-hak secara individu itu dilindungi oleh segala kewajiban di bawah hukum illahi. Sebagaina sebuah negara secara bersama-sama dengan rakyat harus tunduk kepada hukum, yang berarti negara juga harus tunduk melindungi hak-hak individual”
Ringkasnya, dalam konflik Palestina – Israel ini harus diredam terlebih dahulu oleh antar negara tersebut. Diselesaikan secara kenegaraan, tanpa harus melibatkan jiwa-jiwa yang tidak bersalah. Perilaku Rasulullah yang mengedepankan hak si bayi diatas bisa menjadi contoh konkrit, betapa pemimpin negara lebih mengedepankan hak-hak rakyatnya daripada menegakkan hukum negara.
Oleh: Putri Nadillah