Islam mengajarkan untuk menyampaikan pesan-pesan agama dengan santun dan penuh kasih sayang. Cara berkomunikasi yang baik dan santun sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.Termasuk dalam berdakwah, berdiskusi, dan berinteraksi dengan orang lain, agar pesan-pesan agama dapat disampaikan dengan efektif dan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
Hal ini di contohkan dalam ayat Al Qur’an perihal pelarangan minuman keras yang peringatan nya turun secara perlahan dan bertahap,tidak secara langsung melarang dengan sepenuhnya.Larangan ini telah dijelaskan dan diperkuat dalam beberapa tahap selama sejarah Islam:
1. Masa Awal Islam: Pada masa awal mula datangnya agama Islam, minuman keras tidak dilarang sepenuhnya, tetapi peringatan tentang bahayanya telah diberikan. Al-Quran mencela minuman keras dalam beberapa ayat, seperti Surat Al-Baqarah (2:219), dengan mengatakan bahwa manfaatnya kurang dari kerugiannya.
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ
Artinya:”Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”
2. Peringatan Pertama: Larangan minuman keras yang lebih tegas muncul pada saat perang Khaibar. Rasulullah SAW mengeluarkan perintah untuk memusnahkan minuman keras dan alkohol yang ditemukan di sana. Ini menandai langkah pertama menuju larangan minuman keras.
3. Peringatan Kedua: Kemudian, ada larangan terhadap minuman keras selama salat. Ini ditujukan untuk memberikan kesadaran dan pemahaman tentang dampak minuman keras agar umat islam menjauhinya.Larangan ini tertuang di dalam Surat An nisa’ ayat 43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”
4. Larangan Penuh : Larangan penuh terhadap minuman keras akhirnya ditetapkan dalam Surat Al Maidah ayat 90-91 yang berbunyi;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٩٠) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ(٩١)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) Miras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu kamu mendapat keberuntungan (90) Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)
Dan semenjak turunnya ayat ini lah larangan tersebut dipegang teguh dalam ajaran Islam dan menjadi hukum yang diterima oleh seluruh umat Islam. Dan tentu nya larangan ini didasarkan pada prinsip-prinsip kesehatan, moralitas, dan keselamatan individu serta masyarakat yang menjadi nilai-nilai utama dalam ajaran Islam.
Dari situ kita dapat belajar betapa pentingnya menyampaikan ajaran dengan efektif dan santun agar pesan-pesan yang kita sampaikan dapat di terima dan di pahami secara utuh dan tanpa unsur keterpaksaan.
Oleh: Al Ma’ruf, PP SALAF APIK Kaliwungu Kendal
Sumber Gambar : https://banten.nu.or.id/ramadhan/dakwah-islam-yang-ramah-21aAQ