free page hit counter

Perang Siffin dan Gejolak Politik Pada Masa Kepemimpinan Sahabat Ali RA

santrimillenial.id – Pernahkah kalian mendengar perihal perang Siffin?

Peristiwa Perang Siffin terjadi pada tahun 657 M, antara pasukan yang setia kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib (RA) dan pasukan yang mendukung Muawiyah bin Abi Sufyan. Berikut adalah beberapa poin penting tentang Perang Siffin:

1. Latar Belakang: Konflik dimulai setelah terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan. Para sahabat meminta Ali untuk mengambil tanggung jawab kepemimpinan, tetapi terdapat ketidakpuasan dan tuntutan balas dendam terhadap pembunuh Utsman.

2. Arbitrase (Tahkim): Pertempuran di Siffin berlangsung, namun setelah beberapa waktu, kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan konflik melalui arbitrase atau tahkim, dengan memilih dua orang sebagai hakim. Salah satu dari hakim yang dipilih adalah Abu Musa al-Ash’ari dari pihak Ali, dan yang satunya adalah ‘Amr bin al-‘Ash dari pihak Muawiyah.

3. Penolakan oleh Kelompok Khawarij: Sebagian pasukan dari pihak Ali menolak arbitrase ini, dengan alasan bahwa penyelesaian sengketa oleh manusia bertentangan dengan hukum Allah. Mereka kemudian memisahkan diri dan membentuk kelompok Khawarij.

4. Pertempuran: Ketidaksetujuan terhadap arbitrase memicu kembali pertempuran antara pasukan Ali dan Muawiyah. Pertempuran Siffin berlangsung dengan sengit dan berlarut-larut, tanpa ada pihak yang mencapai kemenangan mutlak.

5. Kesepakatan Damai Palsu: Terjadi situasi di mana pasukan Ali dan Muawiyah mengibakan mushaf-mushaf Al-Qur’an di ujung tombak mereka, menandakan keinginan untuk menyelesaikan konflik dengan damai. Namun, kedua pihak memiliki interpretasi yang berbeda tentang tujuan dari tindakan tersebut.

6. Akhir Pertempuran:
Pertempuran berakhir tanpa kemenangan jelas, dan akhirnya tercapai kesepakatan damai yang merugikan bagi Ali. Meskipun, banyak pengikut Ali yang tidak puas dengan kesepakatan tersebut.

Dampak Perang Siffin Dan Munculnya Kaum Khawarij


Perang Siffin memiliki dampak besar terhadap umat Islam, termasuk munculnya kelompok Khawarij dan ketegangan politik dalam masyarakat Muslim awal.

Kelompok Khawarij adalah Sebuah kelompok yang awalnya mendukung Ali tetapi kemudian menjadi oposisi setelah terjadi perdamaian di Perang Siffin. Mereka menolak penyelesaian konflik secara damai dan mengklaim untuk mengikuti keadilan.

Perjanjian dalam Perang Siffin dikenal sebagai “Perjanjian Dammaj.” Perjanjian ini ditandatangani pada tahun 657 M, setelah pertempuran sengit antara pasukan yang setia kepada Ali bin Abi Thalib (RA) dan pasukan yang mendukung kelompok yang disebut Khawarij. Perjanjian ini berisi beberapa poin penting:

1. Penyelesaian Damai:
Perjanjian Dammaj bertujuan untuk mengakhiri pertumpahan darah dan konflik di antara umat Islam. Ini menciptakan gencatan senjata antara pihak Ali dan Khawarij.

2. Pemilihan Hakim:
Untuk menyelesaikan perselisihan, perjanjian menetapkan bahwa kedua belah pihak akan memilih hakim yang adil dan tegas.Yang berfungsi untuk menentukan sengketa mereka.

3. Penghapusan Kepemimpinan: Salah satu poin kontroversial perjanjian ini adalah : Ketentuan yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk menarik dukungan mereka terhadap Ali dan Muawiyah sebagai khalifah. Justru membiarkan umat Islam memilih khalifah baru.

4. Pembentukan Syura: Perjanjian tersebut mengusulkan pembentukan majelis syura (konsultatif).Majelis syura ini terdiri dari perwakilan dari kedua belah pihak untuk membahas masalah dan mencapai kesepakatan.

Sayangnya, perjanjian ini tidak berlangsung lama karena Khawarij menolak hasil keputusan hakim yang mereka pilih. Bahkan sebagian dari mereka meninggalkan perjanjian. Karena bagi mereka (khawarij) ,keputusan ini berseberangan dengan hukum yang telah di tetapkan oleh Alloh,dan di anggap melenceng dari hukum Al quran bahkan menganggap kafir.Mereka berpegang bahwasanya yang menjadi patokan hukum hanya lah al quran,sedangkan keputusan yang di ambil menyerahkan hukum kepada rakyat untuk memutuskan.Mereka berprinsip pada ayat alquran surat Al Maidah ayat 44 yang berbunyi:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ“

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” – QS. Al-Maidah 44.

Terbunuhnya Sahabat Ali R.a

Ali bin Abi Thalib (RA) dibunuh oleh Abdurrahman bin Muljam, seorang Kharijite, pada tanggal 19 Ramadan tahun 40 Hijriah (661 Masehi). Kejadian tersebut terjadi di Kufah, Irak, saat Ali sedang melakukan ibadah subuh di masjid. Abdurrahman bin Muljam membawa pedang beracun yang dikenal sebagai “Muram,” dan saat Ali sedang sujud dalam salat. Abdurrahman menyerangnya dan berhasil melukainya secara fatal. Ali meninggal beberapa hari kemudian akibat luka yang dideritanya. Motivasi Abdurrahman bin Muljam adalah karena ia merupakan seorang Khawarij .Dan memiliki keyakinan radikal terhadap pemimpin Muslim, termasuk Ali bin Abi Thalib.

oleh: Al Ma’ruf, PP SALAF APIK KALIWUNGU

Anda mungkin juga suka.