santrimillenial.id – Pada bagian sebelumnya, penulis telah menjelaskan terkait dengan radikalisme merupakan musuh toleransi dan sejarah radikalisme di Indonesia. Bagian ini penulis akan menjelaskan tentang sebuah pemahaman bahwa, radikalisme di Indonesia tidak dapat dihilangkan. Akan tetapi, harus dikendalikan. Penulis juga akan memeparkan tentang strategy dalam mengendlikan penyebaran virus radikalisme di Indonesia, terutama penyebaran melalui media sosial.
Radikalisme Tidak Bisa Dihilangkan
Secara hukum dan organisasi, memang telah dibubarkan. Akan tetapi, secara pemahaman dan doktrin, tetap ada dalam jiwa dan pikiran pengikut organisasi tersebut. Sehingga, suatu saat nanti, paham-paham radikal yang notabenenya bertentangan dengan Pancasila, pasti akan selalu disebarluasan untuk menggaet masa yang lebih besar. Hingga pada akhirnya, terbentuk sebuah kelompok besar yang mempunyai tujuan bersama untuk meruntuhkan NKRI demi mewujudkan apa yang dipahami.
Radikalisme Harus Dikendalikan
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa, paham-paham radikalisme dapat dikatakan sebagai api yang terus menyala dan tidak dapat dipadamkan. Sehingga untuk menjaga kesatuan dan persatuan NKRI dibutuhkan grand strategy dalam mengendalikan penyebaran-penyebaran paham-paham tersebut. Sebelum jauh membahas terkait dengan strategi pengendalian penyebaran paham-paham radikalisme terdapat hal yang harus kita ketahui terlebih dahulu, yaitu tentang bagaimana pola penyebaran paham-paham radikalisme.
Dijelaskan oleh Kamaruddin Amin bahwa media sosial merupakan salah satu faktor yang mengubah perilaku keagamaan seseorang. Sehingga media sosial adalah alat yang mudah digunakan untuk menyebarkan paham-paham radikalisme yang notabenenya menggunakan tameng agama sebagai “iklan” untuk menigkatkan daya tarik masyarakat. Sehingga oknum-oknum radikal memanfaatkan media sosial ini sebagai media untuk menyebarluaskan paham radikal kepada seluruh penggunanya.
Berdasarkan penjelasan di atas, secara teknis dapat dirumuskan bahwa media sosial merupakan ruang sosial baru bagi manusia. Ruangan ini tidak mengenal jarak, ruang, serta latar belakang penggunanya. Sehingga siapapun dapat menggunakan ruangan ini dan melakukan interaksi kepada siapapun. Tidak dapat dikecualikan ruangan ini dijadikan sebagai wahana untuk menyebarkan paham-paham radikalisme secara leluasa. Oleh karena itu, untuk mengendalikan penyebaran paham radikal secara umum, tidak dapat hanya dilakukan oleh satu pihak. Melainkan perlu melibatkan multipihak (Pentahelix Strategy) untuk memerangi penyebaran paham-paham radikal, yaitu pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat.