Mengenal Fungsi DPR, MPR, DPD, dan DPRD

santrimillenial.id – Indonesia adalah negara demokrasi yang memiliki sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, terdapat tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Cabang legislatif bertugas untuk membuat, mengubah, dan menetapkan undang-undang, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. Di Indonesia, cabang legislatif terdiri dari empat lembaga, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Berikut adalah penjelasan singkat tentang fungsi dan tugas masing-masing lembaga tersebut.

Pengertian dan Tugas DPR

DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu) setiap lima tahun sekali. Anggota DPR berasal dari partai politik yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold). DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi untuk menyusun dan menetapkan undang-undang bersama dengan presiden. Fungsi anggaran adalah fungsi untuk menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bersama dengan presiden. Fungsi pengawasan adalah fungsi untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.

Pengertian dan Tugas MPR

MPR adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. MPR memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar (UUD) 1945, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu, memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden, dan memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti atau tidak dapat melaksanakan tugasnya. MPR juga memiliki tugas untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN) dan mengawasi pelaksanaannya.

Pengertian dan Tugas DPD

DPD adalah lembaga legislatif yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu setiap lima tahun sekali. Anggota DPD berasal dari setiap provinsi di Indonesia, dengan jumlah empat orang per provinsi. DPD memiliki fungsi untuk mengusulkan dan memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta hal-hal yang berkaitan dengan keuangan daerah. DPD juga memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan daerah.

Pengertian dan Tugas DPRD

DPRD adalah lembaga legislatif yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD berasal dari partai politik yang lolos ambang batas parlemen di tingkat daerah. DPRD terdiri dari DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD kota. DPRD memiliki fungsi untuk menyusun dan menetapkan peraturan daerah (perda) bersama dengan kepala daerah, menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bersama dengan kepala daerah, dan mengawasi pelaksanaan perda, APBD, dan kebijakan pemerintah di daerah.

Demikian artikel tentang fungsi DPR, MPR, DPD, dan DPRD. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

Oleh: Badrut Tamam (PP. Assholihiyyah Semarang)

Anda mungkin juga suka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *