Toleransi Beragama Sesuai Dengan Pembukaan UUD 1945

Dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV disebutkan ‘yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Makna ‘dengan berdasarkan kepada’ adalah dasar negara yang dalam hal ini disebut pancasila.

Nilai-nilai pancasila tergolong nilai – nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai material dan nilai vital. Dari uraian mengenai nilai – nilai yang terkandung dalam sila pancasila itu pula, tampak jelas bahwa nilai – nilai yang termuat dalam pancasila termasuk dalam tingkatan nilai yang tinggi. Nilai ini dimulai dari sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” menduduki tingkatan dan bobot nilai tertinggi karena secara jelas mengandung nilai religius sebagai ‘dasar’ untuk mewujudkan keempat sila selanjutnya sebagai nilai manusiawi dasar sampai dengan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai ‘tujuan’.

Pada dasarnya manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa maka hal ini sejalan dengan sila pertama pancasila. Dalam hal ini mengandung makna tersirat bahwa pancasila mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak sebagai tingkatan kebenaran yang tertinggi.

Lebih lanjut lagi Indonesia adalah negara dengan bentuk republik bukan negara agama. Dalam hal ini Indonesia membebaskan rakyatnya untuk memeluk agama yang diyakini. Dalam UUD 1945 Pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Bahkan, Indonesia mengakui berbagai agama yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Semua hari raya dari agama tersebut juga ditetapkan pemerintah Indonesia sebagai hari libur nasional. Hal ini dilakukan sebagai bentuk toleransi beragama supaya dapat merayakan hari raya tersebut dengan khidmat.

Tersebarnya rumah ibadah di berbagai daerah juga menjadi bukti nyata bahwa rakyat bebas untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya dengan baik. Bahkan di Jakarta terdapat hal unik yaitu keberadaan Masjid Istiqlal berdampingan dengan Gereja Katedral. Bentuk toleransi paling tinggi bisa terlihat disini. Dimana ketika hari raya Idul Fitri umat Kristen bersedia untuk menjaga keamanan sekitar masjid supaya umat Islam bisa melaksanakan sholat ied dengan khidmat. Begitu pula sebaliknya, ketika umat Kristen sedang merayakan natal umat Islam bersedia menjaga keamanan sekitar gereja supaya umat Kristen bisa merayakan natal dengan khidmat.

Dengan dasar hukum yang kuat tentang kebebasan beragama, Indonesia menjunjung tinggi nilai toleransi, kerukunan antarumat beragama, dan menjaga keberagaman sebagai kekayaan bangsa. Kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara serta seluruh warga negara Indonesia.

Anda mungkin juga suka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *