Pada bulan ini umat muslim menunaikan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh. Puasa Ramadhan termasuk kewajiban umat muslim dan merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaannya. Bulan Ramadhan yang penuh dengan keberkahan yang di dalamnya semua amal perbuatan manusia di lipatgandakan Allah SWT. Sabda Nabi Muhammad SAW:
(إِنَّ أُمَّتِيْ لَمْ يَخِزُّوْا مَا أَقَامُوْا شَهْرَ رَمَضَانَ). قِيْلَ يَا رَسُوْلَ الله وَمَا خَزِيُهُمْ فِي إِضَاعَةِ شَهْرِ رَمَضَانَ؟قالاِنْتِهَاكُ الْمَحَارِمِ فِيْهِ مِنْ زِنَا فِيْهِ أَوْ شَرِبَ فِيْهِ خَمْرًا لَعَنَهُ اللهًُ وَمَنْ فِي السَّمَاوَاتِ إِلَى مِثْلِهِ مِنَ الْحَوْلِ فَإِنْ مَاتَ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُ رَمَضَانُ لَمْ تَبْقَى لَهُ عِنْدَ اللهِ حَسَنَةٌ يتقي بها النار فَاتَّقُوا شَهْرَ رَمَضَانَ فَإِنَّ الْحَسَنَاتِ تُضَاعَفُ فِيهِ مَا لَا تُضَاعَفُ فِيْمَا سِوَاهُ وَكَذَلِكَ السَّيِّئَاتُ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: sesungguhnya umatku tidak akan terhina selama mereka mendirikan bulan Ramadhan. Sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa bentuk kehinaan mereka dalam menyia-nyiakan bulan Ramadhan? Rasulullah menjawab: pelanggaran terhadap hal-hal yang haram pada bulan Ramadhan, seperti zina atau minum khamar. Allah dan para malaikat melaknatnya hingga tahun berikutnya. Jika ia meninggal sebelum bulan Ramadhan berikutnya, maka ia tidak mempunyai kebaikan apa pun di sisi Allah yang bisa menyelamatkannya dari neraka. Oleh sebab itu, berhati-hatilah terhadap bulan Ramadhan karena pahala kebaikan demikian juga ganjaran kejelekan akan dilipat gandakan.”
Dalam menjalani ibadah puasa tentunya akan membawa keberkahan yang melimpah atau hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja. Maka dari itu kita harus mengetahui makna puasa Ramadhan yang sebenarnya.
Menurut Syekh Abdul Qodir Al-Jailani jenis puasa terbagi menjadi dua, yaitu puasa yang standar fiqih (shaum syar`iyah) dan puasa standar tasawuf (shaum thoriqoh).
Beliau menyebutkan bahwa puasa syariat adalah ;
ان يمسك عن المأكولات والمشروبات وعن وقاع النساء في النهار
“Menahan diri dari makan dan minum dan bersetubuh di siang hari”.
Jika kita mampu menahan diri dari ketiga hal tersebut di atas maka puasa kita sah secara hukum fiqih.
Sedangkan pengertian puasa standar tasawuf (shaum thoriqoh ), di dalam kitabnya Sirrul Asrar beliau mengatakan bahwa, shaum thoriqoh adalah :
ان يمسك عن جميع المحرمات و المناهي مثل العجب و الكبر والبخل و غير ذالك ظاهرا و بطنا فكلها يبطل صوم طريقة
“Menjauhi sifat tercela seperti ujub, sombong, kikir, dan selain nya secara lahir dan batin, jika melakukan salah satu dari perbuatan tersebut, maka puasa thoriqohnya batal”.
Dalam puasa standar tasawuf menurut Syekh Abdul Qadir Al-jailani harus menghindari diri dari sifat tercela. Maka dari itu hal-hal yang membatalkan puasa tasawuf ini sangat banyak karena berhadapan dengan hawa nafsu negatif.
Dalam melakukan puasa syari’at meskipun kita melakukan hal-hal yang tercela seperti ujub, sombong dan kikir puasa kita tetap sah dan gugur kewajiban nya, tetapi puasa yang demikian bukan saja berdosa namun hilang pahalanya akibat dari perbuatan yang demikian.
Inilah yang menjadi ‘kekhawatiran’ Rasulullah ﷺ seperti di dalam sabdanya ;
رب صائم ليس له من صيامه إلاالجوع والعطاس
“Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa (pahala puasa), kecuali hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga saja.”
Maka dari itu puasa standar thariqoh ini memasukkan perbuatan tercela sebagai hal yang membatalkan puasa.
Jadi, fungsi dari puasa thariqoh ini adalah sebagai penyaring untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam puasa syariat, yang apabila kita berhasil menggabungkan kedua puasa ini Insya Allah kita di golongkan sebagai orang orang yang berhasil meraih ketaqwaan yang sebenarnya.
Semoga Ramadhan kali ini adalah Ramadhan yg bukan saja kita puasa dari menahan lapar dan haus melainkan kita tahan diri kita dari karakter karakter negatif yang dilarang oleh Agama.
Mari kita jadikan puasa thariqoh ini sebagai laku puasa sepanjang hidup kita (mu’abbad fii jami’i umurih kullih) yang berhubungan langsung dengan tazkiyatun nufus wal qulub (pembersih jiwa dari kotor kotoran hati).