santrimillenial.id – Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling mulia dibandingkan dengan bulan-bulan yang lainnya. Pada bulan ini, semua umat muslim mendapatkan ketetapan hukum wajib untuk melaksanakan ibadah puasa. Puasa yang termuat di dalam bulan Ramadhan ini merupakan salah satu rukun Islam, yakni rukun Islam yang ke-4.
Puasa menurut bahasa adalah الإمساك (Menahan), sedangkan secara istilah puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa yang dimulai dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari dengan niat yang dikhususkan.
Karena niat merupakan kunci dari sebuah amal kita, maka kita perlu untuk mewaspadai dalam pelaksanaannya. Niat puasa wajib sangat berbeda dibandingkan dengan puasa sunah pada umumnya. Adapun tempat perbedaannya bisa ditinjau dari beberapa macam. Di antaranya adalah:
1. Waktu pelaksanaan niat puasa wajib di bulan Ramadhan ini dimulai dari tenggelamnya matahari sampai terbitnya fajar shodiq. Sedangkan waktu pelaksanaan niat dalam puasa sunah itu dimulai dari tenggelamnya matahari sampai waktu dhuhur tiba. Maka, apabila seseorang tidak melakukan niat di malam hari pada puasa wajib puasanya tidak akan sah.
Berkaitan niat puasa sunah itu boleh dilakukan setelah munculnya fajar sampai waktu dhuhur tiba, maka hal ini perlu untuk terpenuhinya dua syarat agar puasanya bisa sah. Yakni:
a. Niat yang dilakukan itu sebelum masuk waktu dhuhur. Apabila pelaksanaan niat setelah waktu dhuhur tiba maka puasanya tidak sah.
b. Seseorang tersebut harus terjaga dari hal-hal yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga waktunya niat. Jadi, ketika sebelum melakukan niat ia sudah melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya tidak sah.
2. Untuk melakukan niat di dalam puasa wajib ini harus menyertakan penentuan waktu niatnya, seperti Ramadhan, kaffarah, nadzar, dan qodo’. Sedangkan pada pelaksanaan niat di puasa sunah tidak perlu adanya penentuan waktu seperti di dalam puasa wajib. Meskipun puasa sunah ini dilakukan pada waktu-waktu yang telah ditentukan, seperti puasa arafah.
3. Di dalam niat puasa wajib tidak diperkenankan untuk mengumpulkan dua puasa hanya dalam satu waktu. Sedangkan di dalam puasa sunah itu diperbolehkan untuk mengumpulkan dua niat puasa sunah atau lebih hanya di dalam satu waktu.
Satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah tempat pelaksanaan niat harus dilakukan di dalam hati. Jadi, apabila pelaksanaan niat hanya diucapkan di lisan saja tanpa diucapkan di dalam hati, maka puasanya tidak sah. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam kitab I’anatul Tholibin di dalam bab puasa.
النيات بالقلب ولا يشترط التلفظ بها بل يندب
Artinya: “Sesungguhnya niat dengan hati tanpa lisan sudah cukup.”
Jadi, dalam melaksanakan puasa wajib terutama di bulan Ramadhan ini kita perlu untuk mewaspadai pelaksanaan niat kita. Karena puasa kita akan sah apabila dilakukan dengan niat yang benar. Adapun tempat pelaksanaan niat ini sebenarnya harus ada di dalam hati, karena jika hanya diucapkan di lisan saja itu tidak mencukupi untuk puasa tersebut menjadi sah.
Oleh: Muhammad Sholihul Huda, PP Mansajul Ulum, Pati.
Sepak bola lebih dari sekadar permainan di atas lapangan hijau. Di tribun stadion, supporter menjadi…
Penyakit seperti diabetes, kanker, atau jantung memerlukan perawatan jangka panjang dengan biaya yang bisa mencapai…
Di kehidupan yang sangat praktis ini, banyak makanan cepat saji yang beredar di sekitar kita.…
Komunikasi adalah bagian penting dalam kehidupan manusia. Melalui ucapan, kita dapat menyuarakan berbagai ide, menyampaikan…
Perguruan tinggi sebagai pusat pendidikan dan pengembangan intelektual, seharusnya menjadi benteng melawan paham radikalisme. Namun,…
Minum es teh sudah menjadi kebiasaan bagi banyak orang di Indonesia. Segar, murah, dan mudah…