santrimillenial.id – Bekerja merupakan hak dan kewajiban manusia dalam memuliakan dan mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena dengan bekerjalah seseorang bisa mencukupi kebutuhan hidupnya. Lalu setelah tercukupi kebutuhan hidupnya, maka tidak menutup kemungkinan untuknya bisa kuat menjalankan ibadah kepada-Nya. Tanpa adanya usaha bekerja, tidak mungkin seseorang bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
Dalam menjelang bulan Ramadhan, setiap individu muslim yang sudah baligh, berakal, dan sehat diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Tapi, bagi seorang pekerja keras, ibadah puasa ini pasti menjadi problem tersendiri baginya nanti.
Jika kita lihat hukum asalnya, seorang pekerja ini pasti mendapatkan ketetapan hukum wajib untuk menjalankan ibadah puasa. Lantas, bolehkah seorang pekerja keras ini meninggalkan ibadah puasa dikarenakan melakukan pekerjaan yang sangat berat?
Di dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin dijelaskan bahwa seorang yang tengah menjalankan pekerjaan yang sangat berat diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Tapi, hukum kebolehan ini bisa berlaku apabila sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Di antara syarat yang harus terpenuhi adalah:
1. Pekerjaannya tidak bisa ditunda untuk dikerjakan di luar bulan puasa.
2. Pekerjaannya tidak bisa dilakukan pada malam hari. Sementara jika ia tidak bekerja itu bisa membahayakan untuk dirinya ataupun keluarganya.
3. Seseorang yang melakukan pekerjaan sangat berat ini merasa sangat keberatan apabila menjalankan ibadah puasa. Adapun standar masyaqqoh (memberatkan) ini bisa diibaratkan seperti halnya orang sakit yang diperbolehkan untuk tayamum dalam menjalankan sholat. Atau, apabila ia menjalankan ibadah puasa penyakit yang dimilikinya akan kembali kambuh jika ia buat bekerja.
4. Meskipun boleh tidak menjalankan ibadah puasa, tetapi seorang pekerja ini masih harus niat pada malam harinya untuk berpuasa. Walaupun realitanya nanti pada siang harinya ia membatalkan ibadah puasanya.
5. Seorang pekerja apabila meninggalkan ibadah puasa tidak dengan alasan mencari keringanan. Karena apabila seorang yang bekerja ini alasannya untuk mencari keringanan agar ia tidak berpuasa karena pekerjaan beratnya itu tidak diperbolehkan.
6. Seorang yang bekerja tidak berniat agar bisa meninggalkan puasa. Hal ini dikarenakan apabila seseorang yang bekerja berat tapi niatnya agar ia tidak menjalankan ibadah puasa maka tidak diperkenankan.
Jadi, ketika enam syarat tersebut sudah terpenuhi semua, maka seorang yang tengah menjalankan pekerjaan yang sangat berat ia diperbolehkan untuk tidak menjalan ibadah puasa. Tapi, ketika diri kita masih mampu untuk menjalankan ibadah puasa, maka sebisa mungkin untuk kita terus berusaha menjalankannya.
Lalu, ketika kita memang benar-benar tidak mampu menjalankan ibadah puasa meskipun belum terpenuhi syarat-syaratnya, maka jalan untuk mendapatkan keringanan masih terbuka melalui pintu-pintu yang lainnya. Karena yang terpenting adalah mengenai kemafsadahan pada diri kita, dan hal ini diharuskan juga tidak dalam rangka menyepelekan hukum. Tapi, memang kita benar-benar membutuhkannya.
Oleh: Muhammad Sholihul Huda, PP Mansajul Ulum Cebolek, Pati.