santrimillenial.id – Puasa Ramadhan menjadi sebuah kewajiban bagi setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat puasa, tak terkecuali ibu hamil dan menyusui. Namun pada keadaan tertentu, syariat memberikan kemurahan bagi keduanya.
Alasan yang paling mendasar terkait adanya keringanan hukum bagi ibu hamil dan menyusui adalah dalam rangka menjaga nyawa manusia (khifdzunnafsi). Sesuai dengan tujuan syariah (maqosidusysuari’ah) yang ada lima itu.
Imam An-Nawawi, di dalam kitab majmu’ Syarah Al muhadzdzab menjelaskan:
الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِنْ خَافَتَا مِنَ الصَّوْمِ عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَنَا وَقَضَتَا وَلَا فِدْيَةً عَلَيْهِمَا كَالْمَرِيضِ وَهَذَا كُلَّهُ لَا خِلَافَ فِيهِ وَإِنْ خَافَنَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلَدَيْهِمَا فَكَذَلِكَ بِلَا خِلَافٍ صَرَّحَ بِهِ الدَّارِمِيُّ وَالسَّرَخْسِي وَغَيْرُهُمَا وَإِنْ خَافَتَا عَلَى وَلَدَيْهِمَا لَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَنَا وَقَضَنَا بِلَا خِلَافٍ وَفِي الْفِدْيَةِ هَذِهِ الْأَقْوَالُ التي ذَكَرَهَا الْمُصَنِّفُ أَصَحُهَا بِاتَّفَاقِ الْأَصْحَابِ وُجُوبُهَا.
Artinya: “Wanita hamil dan menyusui jika khawatir adanya bahaya yang menimpa jika berpuasa maka ia boleh tidak puasa dan wajib qada’ serta tidak ada kewajiban membayar fidyah, seperti halnya orang yang sakit. Hukum ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Begitu juga hukum tersebut berlaku jika wanita hamil dan menyusui khawatir kepada dirinya dan anaknya, seperti penjelasan Imam Ad-Darimi dan As-Sarkhasi dan selainnya. Dan jika wanita hamil dan menyusui khawatir akan anaknya saja maka boleh tidak puasa dan wajib qada’. Adapun masalah fidyah, menurut pendapat yang paling sahih, tetap diwajibkan.” (Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, VI/267)
Dengan demikian, wanita hamil atau menyusui boleh tidak puasa dengan dua rincian hukum.
Pertama, wajib qada’ saja jika khawatir pada dirinya sendiri atau pada dirinya dan anaknya.
Kedua, wajib qada’ dan fidyah jika khawatir pada anaknya saja.
Di antara contoh ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan dirinya adalah ia khawatir sakit atau lemas saat berpuasa. Dan contoh mengkhawatirkan anaknya adalah khawatir keguguran bagi ibu hamil dan khawatir berkurangnya ASI bagi ibu menyusui. (Kifayah al-Akhyar, h. 205)
Oleh :Al Ma’ruf, PP Salaf APIK Kaliwungu Kendal
Sepak bola lebih dari sekadar permainan di atas lapangan hijau. Di tribun stadion, supporter menjadi…
Penyakit seperti diabetes, kanker, atau jantung memerlukan perawatan jangka panjang dengan biaya yang bisa mencapai…
Di kehidupan yang sangat praktis ini, banyak makanan cepat saji yang beredar di sekitar kita.…
Komunikasi adalah bagian penting dalam kehidupan manusia. Melalui ucapan, kita dapat menyuarakan berbagai ide, menyampaikan…
Perguruan tinggi sebagai pusat pendidikan dan pengembangan intelektual, seharusnya menjadi benteng melawan paham radikalisme. Namun,…
Minum es teh sudah menjadi kebiasaan bagi banyak orang di Indonesia. Segar, murah, dan mudah…