Cyber crime atau kejahatan siber adalah tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet untuk melakukan peretasan, pencurian, penipuan, penyebaran virus, dan tindak kriminal digital lainnya.
Tindak kejahatan ini tidak memandang siapa yang menjadi korban. Akhir-akhir ini cyber crime kembali marak terjadi di kalangan pondok pesantren. Mulai dari penipuan hingga peretasan akun pesantren.
Senin, 22 April 2024 terjadi kasus penipuan wali santri Ponpes Khozinatul Ulum Pusat, dan peretasan akun Instagram Pondok Pesantren Khozinatul Ulum IV An-Nawa.
Dalam sehari terjadi dua kasus penipuan, motif pelaku yang mengaku sebagai pengurus pondok pesantren menghubungi wali santri melalui whatsapp dan mengatakan jika anaknya mengalami kecelakaan, jatuh di kamar mandi, jatuh dari tangga, sedang dirawat di Rumah Sakit dan meminta uang transfer untuk anaknya dalam jumlah yang besar.
Beruntung dua wali santri yang menjadi korban penipuan lebih dulu menghubungi pengurus pondok pesantren. Meskipun hampir percaya dan sudah bersiap untuk mengirim uang yang diminta.
Di hari yang sama akun Instagram Ponpes Khozinatul Ulum An Nawa juga di retas. Sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan pihak pesantren sudah memberikan imbauan bahwa akun Instagram pesantren telah diretas.
Selang 2 hari kasus penipuan juga dialami oleh wali santri Ponpes Khozinatul Ulum 2 An-Nada. Whatsapp pesantren diretas dan disalahgunakan. Masih dengan motif yang sama dengan kasus penipuan yang sebelumnya.
Dalam sepekan 3 pesantren mengalami tindak kejahatan cyber crime.
Diharapkan kepada segenap wali santri untuk tidak mudah percaya dengan informasi negatif yang didapatkan melalui pesan whatsapp. Upayakan untuk tetap tenang dan memastikan terlebih dahulu informasi yang didapat.
Kasus seperti ini sudah pernah dialami oleh beberapa pesantren sebelumnya. Diharapkan pihak pesantren untuk lebih berhati-hati dan lebih menjaga keamanan akun pesantren.
Oleh : Nurul Wahidatul Hamidah (Ponpes Khozinatul Ulum Blora)