Reformasi Madinah: Aspek Humanis

Perjalanan Nabi dalam berdakwah tidak mulus begitu saja. Tetapi Allah SWT selalu memberikan solusi dalam setiap proses Nabi Muhammad menyebarkan Islam. Pada tahun 14 kenabian, beliau Hijrah ke Madinah untuk menyampaikan Wahyu Allah. Masyarakat Madinah begitu senang menyambut kedatangan Nabi Muhammad SAW. Meskipun di Makkah beliau sangat di benci oleh kafir Quraisy. Hingga beliau mampu merubah Madinah dari segala bidang, salah satunya aspek humanis.


Ketika di Yatsrib beliau menjadi pemimpin agama sekaligus negara. Berbagai problematika yang ada di Yatsrib, perlahan Nabi Muhammad menyelesaikannya. Konflik yang berkepanjangan oleh kedua belah pihak suku di Madinah telah beliau redamkan dengan mengajarkan nilai ukhuwah wathoniyah.


Proses mempersaudarakam antara kaum Ansor dan Muhajirin menjadi cara pertama dan benteng membangun perubahan sosial yang lebih manusiawi. Strategi yang beliau gunakan tentunya berbeda dengan di Makkah. Karena keduanya memiliki geografis yang sedikit berbeda. Misalnya, dari segi kultur keagamaan yang beragam, perbedaan budaya masyarakat dalam sosial antar suku dan komoditas ekonomi.


Tetapi kecerdasan Nabi Muhammad tidak ada bandingnya. Sehingga beliau mampu mereformasi Madinah dengan membentuk kota yang berlandaskan pada syariat agama Islam.

Perkembangan Ekonomi yang Teratur

Sebelum Islam datang, Komoditas Yatsrib adalah pertanian dan perdagangan. Karena tanah di wilayah Madinah pada masa itu begitu subur di beberapa wilayah. Sehingga tumbuhan seperti sayuran dan buah bisa menghasilkan. Mereka yang menguasai perekonomian ialah kaum Yahudi dari Bani Quraidzo, Bani Nadhir dan Qainuqo.


Ketika Islam datang, perekonomian Madinah kian berkembang pesat di seluruh wilayah, khususnya untuk umat Islam sendiri. Pemerintah Nabi Muhammad dalam pengelolaan uang dari hasil harta rampasan, zakat, shodaqoh dan lain sebagainya. Harta tersebut nantinya dibagikan kepada orang yang miskin sekaligus untuk kepentingan pemerintahan.


Harta rampasan perang pada dasarnya hak milik Allah dan Rasulnya. Hal ini terjadi pertama kali ketika umat Islam menang pada perang Badar. Kemudian para pasukan berebut harta rampasan sehingga turun Q.S Al-Anfāl [8]:1. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَنْفَالِۗ قُلِ الْاَنْفَالُ لِلّٰهِ وَالرَّسُوْلِۚ فَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاَصْلِحُوْا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖوَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗٓ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, “Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul (menurut ketentuan Allah dan Rasul-Nya). Maka, bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang mukmin.”

Membentuk Angkatan Perang

Sebelum Nabi Muhammad datang, masyarakat Madinah sudah terbiasa dengan pertempuran. Kemudian setalah beliau hadir dan menata kehidupan Madinah dengan perdamaian dan kerukunan, beliau membentuk angkatan perang. Kekuatan militer Madinah bertugas menjaga keamana sekaligus menghadapi berbagai invasi dari orang-orang kafir berlandaskan jiwa nasionalisme.


Pasalnya, setelah Nabi Muhammad singgah ke Madinah dan masyarakat menerima dengan sangat baik, Kafir Quraisy makin membenci dan memberi ancaman terus menerus. Keberhasilan Nabi dalam menyatukan suku Aus dan Khozraj menjadi kedengkian yang luar biasa, apalagi berita tersebut menjadi buah bibir hingga Ramawi dan Persia.


Keberhasilan Nabi Muhammad SAW dalam berdakwah di Madinah selama 10 tahun membawa Islam pada kemajuan yang signifikan. Selama proses tersebut ayat Al-Qur’an turun yang lebih banyak membahas tentang hukum dan muamalah. Melansir dari Nu.Online, menurut Ibnu Abbas dalam kitab karya Abu Ja’far An-Nahhas menyatakan terdapat 33 surat yang turun di Madinah. Kebanyakan ayat tersebut berisi tentang faroid, had, perdebatan dengan ahlul kitab, sindiran kaum munafik dari bangsa Yahudi hingga hukum Islam.

Reformasi lainnya seperti menghapus tradisi mengubur bayi perempuan, melarang perbudakan, menata kehidupan sosial, mengharamkan mencuri, berzina, melakukan syariat Islam seperti zakat, sholat dan sebagainya. Kehidupan yang gelap tersebut telah sirna di Madinah pasca Nabi Muhammad menetap.

Sumber Gambar: Iluminasi.com

Anda mungkin juga suka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *