Kata “haji” (حج) menurut bahasa ialah mempunyai arti “suatu tujuan”. Sementara menurut syara’ ialah pergi menuju ke Baitullah di tanah Haram Makkah untuk menunaikan ibadah.
Syarat-syarat kewajiban menunaikan ibadah Haji itu ada 7 perkara. Di dalam sebagian redaksi kitab lain, menggunakan kata-kata “ada tujuh khashlah (hal)”, yaitu sebagai berikut
1. Islam.
2. Sudah baligh.
3. Berakal sehat.
4. Orang yang merdeka.
Maka karenanya, bagi orang yang mempunyai sifat (ciri) kebalikannya sifat orang yang sudah diterangkan tadi. Maka tidak berkewajiban menunaikan ibadah Haji.
5. Adanya bekal buat pergi Haji dan (juga) ada perabot-perabotnya (sarana dan prasarananya) jika memang hal itu dibutuhkan. Kadang- kadang perabot-perabot itu tidak dibutuhkan oleh orang yang pergi Haji, seperti seseorang yang (berasal) dekat dari negeri Makkah. Dan juga disyaratkan harus ada air di beberapa tempat yang biasanya (dibutuhkan) membawa air dari tempat tersebut. Dengan harga yang umum (sudah sepadan).
6. Dan harus ada kendaraan yang layak untuk digunakan pergi Haji. Baik dengan cara beli atau menyewanya. Demikian ini apabila orang Haji itu berada di antara (jarak perjalanan) nya dan di antara negeri Makkah mencapai 2 marhalah ke atas. Baik orang tersebut mampu pergi dengan berjalan kaki, atau tidak mampu. Maka dengan demikian jika orang tersebut (jarak perjalanan) di antara dia, dan antara negeri Makkah itu kurang 2 marhalah.
Sementara dia adalah orang yang kuat berjalan kaki maka wajib baginya pergi Haji tanpa menggunakan kendaraan. Disyaratkan tentabekal untuk pergi Haji, yaitu sudah (cukup) melebihi dari (untuk membayar) hutangnya. Dan dari (anggaran) pembiayaan orang-orang dimana biaya hidupnya menjadi tanggung jawab orang yang hendak pergi Haji tersebut selama masa keberangkatannya dan sekembalinya (di tanah airnya). Dan juga disyaratkan harus melebihi dari (biaya pengadaan) ( rumah tempat tinggalnya yang layak buat dirinya dan (juga) melebihi darı (biaya pengadaan) seorang budak yang layak buat dirinya
7. Tiadanya hambatan (serius) di jalan Maksud badanya hambatan di sini adalah keamanan di jalan terjamin menurut perkiraan, yaitu seperti dengan memperhitungkan hal-hai segala kemungkinan yang layak muncul (menjadi gangguan) di setiap tempat Maka oleh karena itu. apabila seseorang yang naik Haji itu tidak merasa aman atas keselamatan dirinya, atau hartanya, atau barang (bawaan)nya, maka tidak wajib menunaikan ibadah Haji.
Demikianlah penjelasan tentang haji dan syarat – syaratnya yang tertera didalam kitab Fathul qorib karya Syaikh Muhammad Bin Qasim Al Ghazi.
Referensi: Terjemah kitab Fathul Qorib oleh Abu hazim mubarok
Oleh: Alma’ruf PP Salaf APIK KALIWUNGU
Sepak bola lebih dari sekadar permainan di atas lapangan hijau. Di tribun stadion, supporter menjadi…
Penyakit seperti diabetes, kanker, atau jantung memerlukan perawatan jangka panjang dengan biaya yang bisa mencapai…
Di kehidupan yang sangat praktis ini, banyak makanan cepat saji yang beredar di sekitar kita.…
Komunikasi adalah bagian penting dalam kehidupan manusia. Melalui ucapan, kita dapat menyuarakan berbagai ide, menyampaikan…
Perguruan tinggi sebagai pusat pendidikan dan pengembangan intelektual, seharusnya menjadi benteng melawan paham radikalisme. Namun,…
Minum es teh sudah menjadi kebiasaan bagi banyak orang di Indonesia. Segar, murah, dan mudah…