Narasi

Penjelasan tentang Haji dalam kitab Fathul Qorib

Kata “haji” (حج) menurut bahasa ialah mempunyai arti “suatu tujuan”. Sementara menurut syara’ ialah pergi menuju ke Baitullah di tanah Haram Makkah untuk menunaikan ibadah.

Syarat Wajib Haji

Syarat-syarat kewajiban menunaikan ibadah Haji itu ada 7 perkara. Di dalam sebagian redaksi kitab lain, menggunakan kata-kata “ada tujuh khashlah (hal)”, yaitu sebagai berikut
1. Islam.
2. Sudah baligh.
3. Berakal sehat.
4. Orang yang merdeka.
Maka karenanya, bagi orang yang mempunyai sifat (ciri) kebalikannya sifat orang yang sudah diterangkan tadi. Maka tidak berkewajiban menunaikan ibadah Haji.

5. Adanya bekal buat pergi Haji dan (juga) ada perabot-perabotnya (sarana dan prasarananya) jika memang hal itu dibutuhkan. Kadang- kadang perabot-perabot itu tidak dibutuhkan oleh orang yang pergi Haji, seperti seseorang yang (berasal) dekat dari negeri Makkah. Dan juga disyaratkan harus ada air di beberapa tempat yang biasanya (dibutuhkan) membawa air dari tempat tersebut. Dengan harga yang umum (sudah sepadan).

6. Dan harus ada kendaraan yang layak untuk digunakan pergi Haji. Baik dengan cara beli atau menyewanya. Demikian ini apabila orang Haji itu berada di antara (jarak perjalanan) nya dan di antara negeri Makkah mencapai 2 marhalah ke atas. Baik orang tersebut mampu pergi dengan berjalan kaki, atau tidak mampu. Maka dengan demikian jika orang tersebut (jarak perjalanan) di antara dia, dan antara negeri Makkah itu kurang 2 marhalah.

Sementara dia adalah orang yang kuat berjalan kaki maka wajib baginya pergi Haji tanpa menggunakan kendaraan. Disyaratkan tentabekal untuk pergi Haji, yaitu sudah (cukup) melebihi dari (untuk membayar) hutangnya. Dan dari (anggaran) pembiayaan orang-orang dimana biaya hidupnya menjadi tanggung jawab orang yang hendak pergi Haji tersebut selama masa keberangkatannya dan sekembalinya (di tanah airnya). Dan juga disyaratkan harus melebihi dari (biaya pengadaan) ( rumah tempat tinggalnya yang layak buat dirinya dan (juga) melebihi darı (biaya pengadaan) seorang budak yang layak buat dirinya

7. Tiadanya hambatan (serius) di jalan Maksud badanya hambatan di sini adalah keamanan di jalan terjamin menurut perkiraan, yaitu seperti dengan memperhitungkan hal-hai segala kemungkinan yang layak muncul (menjadi gangguan) di setiap tempat Maka oleh karena itu. apabila seseorang yang naik Haji itu tidak merasa aman atas keselamatan dirinya, atau hartanya, atau barang (bawaan)nya, maka tidak wajib menunaikan ibadah Haji.

Demikianlah penjelasan tentang haji dan syarat – syaratnya yang tertera didalam kitab Fathul qorib karya Syaikh Muhammad Bin Qasim Al Ghazi.
Referensi: Terjemah kitab Fathul Qorib oleh Abu hazim mubarok

Oleh: Alma’ruf PP Salaf APIK KALIWUNGU


Al Maruf

Recent Posts

Teknologi Digital: Penyelamat atau Penjerat?

Teknologi digital sudah merambah pada setiap aspek kehidupan kita. Mulai dari cara kita berkomunikasi, bekerja,…

4 jam ago

Generasi Toleran: Revolusi Hati untuk masa depan yang Damai

Toleransi, sebuah kata yang sering kita dengar namun tak selalu kita pahami sepenuhnya. Di era…

2 hari ago

Menjaga Kecantikan dari Dalam: Akhlak sebagai Kunci Utama

Kecantikan sering kali diasosiasikan dengan penampilan fisik, seperti kulit bersih, tubuh ideal, atau wajah menarik.…

2 hari ago

Filosofi dan Singkatan Dari Huruf Santri

Menjelang Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2024 ini, kontribusi santri sudah merebak di berbagai hal.…

2 hari ago

Mahasiswa KKN 78 Iain Kudus Berpartisipasi dalam Kegiatan Peringatan Maulid Nabi di Masjid/Mushola Desa Wandankemiri pada saat Bulan Mulud

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momen yang penuh berkah dan semangat kebersamaan di tengah…

3 hari ago

Mahasiswa KKN-MB 078 IAIN Kudus Gelar Kegiatan Jumat Berkah (Berbagi di Hari Jumat)

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari program KKN-Moderasi Beragama (KKN-MB) 078 IAIN Kudus yang bertempat…

3 hari ago