Difinisi Ibadah Qurban dalam Penjelasan Hadist Rosulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam

Pada hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 10 dzulhijjah ataupun hari Tasyrik (11-13 dzulhijjah) , umat muslim di dunia melakukan ibadah qurban bagi yang mampu. Ibadah ini dilakukan dengan cara menyembelih hewan qurban dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan manfaat sosialnya adalah memberikan kesejahteraan kepada para muslim yang lainnya, karena ikut menikmati lezatnya memakan daging qurban.

Dalam pelaksanaannya, jenis hewan qurban di Indonesia adalah sapi, kambing, domba, dan kerbau. Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang diberikan. Dalam ibadah qurban kita meneladani Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya (Nabi Ismail AS) demi ketaatan menjalankan perintah Allah SWT.

Adapun penjelasan mengenai qurban dari beberapa hadist Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :

1. Qurban Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ : بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى . (رواه أحمد وأبو داود والترمذي و غيرهم)

Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Saya menghadiri shalat Idul-Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan: “Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku.” (HR. Imam Ahmad no. 11051, Imam Abu Dawud no. 2812, Imam At-Tirmidzi no. 1521 dan yang lainnya).

2. Hukum Berqurban

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad: 8273, Ad-Daruquthni: 4762, dan Al-Hakim: 7565).

Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum berqurban:

1- Jumhur ulama’, yaitu madzhab Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad dan yang lainnya menyatakan sunnah.

2- Madzhab Imam Asy-Syafii mengatakan sunnah muakkadah (sangat ditekankan dan diusahakan tidak ditinggalkan kecuali ada ‘udzur).

3- Madzhab Imam Abu Hanifah mengatakan wajib.

3. Qurban Kolektif

عن جابربن عبدالله رضي اللَّه عنه قال :

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .

Dari riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:

“Kami berkurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun perjanjian Hudaibiyah dengan badanah (unta gemuk) untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang.” (HR. Muslim).

4. Qurban Untuk Satu Keluarga

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138].

Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya. Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul maksimal oleh tujuh orang.

5. Satu Kambing Bisa Untuk Qurban Satu Keluarga

عن قتادة قال، سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ . (رواه الترمذي)

Artinya :

Dari Qotadah berkata; “Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab: “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih).

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.  Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu. Misalnya, qurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangatlah luas maka tidak perlu dibatasi.

6. Nabi Shallallahu alaihi wasallam Berqurban Untuk Dirinya Dan Seluruh Umatnya.

Suatu ketika rasulullah Shallallahu alaihi wasallam hendak menyembelih kambing qurban, sebelum menyembelih rasulullah mengatakan;

اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي (رواه ابو داود و الحاكم)

“Ya Allah ini qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud no.2810 dan Al-Hakim 4:229).

Berdasarkan hadits ini, “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi Shallallahu alaihi wasallam.” (Ahkamul Idain, hal. 79).

7. Kriteria Hewan Qurban

عن البراء بن عازب رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

Dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anhu, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit,  yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).

Penjelasan Hadits:

Kreteria hewan-hewan qurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban:

1- Yang (matanya) jelas-jelas buta (picek).

2- Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit.

3- Yang (kakinya) jelas-jelas pincang.

4- Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.

8. Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

عن أنس بن مالك رضي اللَّه عنه قال،

 ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata :

“ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas samping kambing. “ ( HR. al-Bukhari (5558) dan Muslim (1966 ).

Penjelasan Hadits :

Wajib membaca basmalah, dan disunnahkan bertakbir. Lalu meletakkan kaki pada leher hewan sembelihan. Disunnahkan menyebut nama shahibul qurban.

9. Menyembelih Dengan Cara Yang Baik

Gunakan pisau yang tajam sehingga cepat putus dengan demikian hewan qurban tidak terlalu lama merasakan sakit, dan tenangkan hewan sebelum di sembelih. Dalilnya:

وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح . وليحد أحدكم شفرته . فليرح ذبيحته

“Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian menajamkan pisau dan hendaknya ia menenangkan hewan sembelihannya” (HR. Muslim 1995).

10. Pendistribusian Daging Qurban

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قال، أن رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ

Dari Abu Sa’id al-khudri radhiyallahu anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian” (HR. Muslim).

11. Penyimpanan Daging Qurban

Nabi menegaskan dalam sabda beliau yang lain,

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

“Sekarang silakan kalian makan, bagikan, dan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu orang-orang ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis ekonomi). Aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)” (HR. Bukhari. Dari Salamah bin Al-Akwa’).

Penjelasan :

Diperbolehkan menyimpan daging qurban dan hukumnya mubah. Dahulu menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari dilarang. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan.

Adapun pendistribusian, tidak diharuskan pada hari-hari itu. Asalkan untuk kemaslahatan. Karena terdapat hadis yang menerangkan bolehnya menyimpan daging qurban (iddikhor) lebih dari 3 hari. Meski diawal Islam, tindakan seperti itu dilarang. Namun kemudian larangan tersebut dicabut, sehingga menjadi boleh.

Perlu kita ketahui terkait pembagian daging qurban, bahwa pendistribusian tidak harus dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik. Karena ada anggapan bila daging qurban tidak habis dibagikan di hari raya dan hari tasyrik, maka qurbannya tidak sah. Boleh ditunda setelah hari-hari tersebut bila karena suatu kemaslahatan atau kepentingan.

Yang terpenting, penyembelihan harus dilakukan pada hari raya dan hari-hari tasyrik. Karena jika dilakukan diluar hari-hari tersebut, sembelihan tidak sah sebagai qurban.

12. Hukum Daging Qurban

عَنْ عَائِشَة رَضِي اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَفَّ النَّاس مِنْ َأهْلِ ْالبَادِيَة حَضْرَةُ ْالأَضْحَى فِي زَمَاِن رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َادْخِرُوا ا لثُلث وَتَصَدَّقوْا بِمَا بَقِي (رواه ابو داود)

Artinya:

Dari Aisyah radhiyallahu’anha berkata: pernah manusia penduduk desa berduyun-duyun untuk menghadiri qurban di masa Rasulullah. Maka bersabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam : “Simpanlah sepertiga daging itu, dan sedekahkanlah yang lainnya.” (HR. Abu Daud).

Penjelasan :

Islam memiliki aturan dan tata cara mengenai pembagian hewan qurban.

Yang lebih utama pembagian daging qurban ialah sepertiga untuk dimakan yang qurban, sepertiga untuk disedekahkan, dan sepertiganya untuk disimpan untuk keluarga dan tetangganya.

Orang yang berkurban tidak boleh mengambil sebagian dari qurbannya untuk dijual maupun dijadikan upah jagal atau si penyembelih. Bila si penjagal ingin ikut menikmati daging qurban, kita dapat memberinya melalui undangan makan yang sajiannya daging kurban. Jika dia fakir miskin, dia berhak diberi daging kurban agar dia dan keluarganya turut bergembira.

13. Yang Membantu Menyembelih Qurban Dan Yang Turut Mengerjakannya Tidak Boleh Diberi Upah Dari Qurban.

Seperti diterangkan dalam hadits:

عَنْ عَلِي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : أمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أن َأقُوْمَ عَلى بدْنِهِ وَأنْ َأتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُوْدِهَا وَاجِلَتِهَا وَأنْ لَاأُعْطِي الْجَزَّارَ مِنْهَا قَال: “نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا”. (متفق عليه)

Dari sahabat Ali radhiyallahu’anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menyuruhku untuk menangani unta kurban dan membagikan kulit dan penutup tubuhnya (kain yang dipakaikan pada hewan kurban), serta melarangku memberikan kepada si penjagal sesuatu dari padanya.” Beliau berkata: “kita memberi dia upah dari kita sendiri.” (HR. Muttafaq ’alaih).

Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).

14. Peruntukan Daging Qurban

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menganjurkan pembagian kurban di bagi tiga seperti hadits riwayat Abu Musa Al-Asfahani berikut ini: “Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta.” (HR Abu Musa Al-Asfahani).

Penjelasan :

bahwa pemanfaatan hasil penyembelihan hewan qurban yang dibolehkan adalah: Dimakan oleh orang yangt berkurban, disedekahkan kepada orang-orang fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka, diberikan pada tetangga atau kerabat untuk mengikat tali silaturahmi.

15. Larangan Menjual Kulit Hewan Qurban

قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنِي زُبَيْدٌ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ أَتَى أَهْلَهُ فَوَجَدَ قَصْعَةً مِنْ قَدِيدِ اْلأَضْحَى فَأَبَى أَنْ يَأْكُلَهُ فَأَتَى قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ فَأَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوا اْلأَضَاحِيَّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّي أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَاْلأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا [رواه أحمد]

Artinya: “Sulaiman Ibn Musa berkata: Zubaid telah menceritakan kepadaku bahwa Abu Sa‘id al-Khudri telah mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng dari daging kurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut. Kemudian Abu Sa‘id al-Khudri mendatangi Qatadah Ibn Nu‘man dan menceritakannya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi  wasallam bersabda: Sungguh aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan qurban lebih dari tiga hari agar mencukupi kamu sekalian, dan sekarang saya membolehkan kamu akan hal itu. Oleh karena itu, makanlah bagian dari qurban tersebut yang kamu sukai, janganlah kamu menjual daging al-hadyu (daging hewan dam) dan daging hewan qurban. Makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulit hewan qurban itu, dan jangan kamu menjualnya.”

[HR. Ahmad].

Penjelasan Hadits

Larangan menjual kulit hewan qurban agar utuh seluruh hewan kurban tersebut diperuntukkan sebagai qurban.

16. Pemanfaatan Kulit Hewan Qurban Untuk Dibagikan Kepada Fakir-miskin.

Hadits yang diriwiyatkan HR. Bukhori Dan Muslim

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَ أَنْ أُقْسِمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ وَلاَ أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا. [متفق عليه]

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Ali Ibn Abi Thalib radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada saya untuk mengurus unta qurban dari beliau, agar saya membagikan dagingnya, kulitnya dan perlengkapan unta itu kepada orang-orang miskin; serta tidak memberikan sedikitpun untuk upah penyembelihannya.” [Muttafaq ‘alaih].

17. Tidak Menjual Apapun Dari Bagian Hewan Qurban.

Sebaiknya distribusikan dan bagi habis untuk fakir-miskin. Hadits berikut ini menegaskan tentang hal ini :Hadits Abi Sa’id al-Khudri Radhiyallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَاْلأَضَا حِي فَكُلُوْا وتَصَدَّقُوْا وَاستَمْتِعُوْا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيْعُو هَا…

Janganlah kamu menjual daging hadyu dan qurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, dan  janganlah kamu menjualnya.

Hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رسو لَ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang qurbannya, maka tidak ada qurban baginya.

Semoga bermanfaat

Anda mungkin juga suka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *