Sebagai umat muslim, bagaimana ya hukum berkurban? Apakah berkurban itu wajib? Jika wajib, bagaimana penjelasan hukumnya? Untuk mengetahuinya, kita membutuhkan rujukan yang jelas dalam melaksanakan hukum berkurban.
Secara istilah, kurban memiliki makna memotong atau menyembelih hewan yang telah ditentukan pada hari raya Idul Adha yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam QS. Al-Hajj ayat 34, kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, kerbau, domba, lembu, dan unta.
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗفَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ٣
Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).
Status hukum kurban
a. Menurut Imam Malik, Imam syafi’i, Imam ahmad, serta dua murid imam abu hanifah: abu yusuf dan muhammad bin hasan asy syaibani, hukumnya sunnah muakkadah.
b. Menurut Imam Abu hanifah; wajib bagi orang-orang yang mukim yang tinggal di suatu daerah dan memiliki harta seukuran satu nishob atau lebih.
Ukuranya adalah yang paling bermanfaat yaitu nishob perak 200 dirham.
1 dirham = 2,975 gram x 200 = -+595 gram.
Harga per gram 15.679 x 595 gram sekitar -+ 9.329.005 jt.
Nishobnya bukan dengan nishob emas karena akan sedikit yang mampu.
Waktu kurban
1. Menurut Imam Syafi’i dengan terbitnya matahari pada hari raya dan setelah dilakukan seukuran shalat dua rokaat ied dan 2 khutbah.
2. Menurut Imam Abu hanifah, malik dan ahmad, imam harus selesai sholat dan khutbah.
3. Menurut Imam Abu hanifah, boleh untuk orang yang tinggal di pedalaman jika sudah terbit fajar shodiq.
4. Menurut imam atho’ kalau sudah terbitnya matahari saja.
Akhir waktu kurban
-) Menurut Imam syafi’i akhir hari tasyriq ketika matahari terbenam.
-) Menurut Imam Abu hanifah dan Malik adalah hari kedua hari tasyriq (12 dzulhijjah).
𝗠𝗲𝗺𝗯𝗮𝗰𝗮 𝗯𝗮𝘀𝗺𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗸𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗲𝗺𝗯𝗲𝗹𝗶𝗵:
-) Menurut Imam Abu hanifah, jika seseorang mnyembelih hewan kurban sengaja meninggalkan baca basmalah maka tidak boleh.
-) Menurut Imam lain sembelihannya sah karena membaca basmalah hukumnya sunnah.
𝗣𝗲𝗺𝗯𝗮𝗴𝗶𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗴𝗶𝗻𝗴 𝗾𝘂𝗿𝗯𝗮𝗻:
-) Menurut Imam Syafi’i, jika qurban sunnah maka orang yang berqurban sunnah mengambil sepertiga, memberi hadiah sepertiga dan sedekah sepertiga.
-) Menurut sebagian ulama wajib mengambil sebagian untuk dirinya.
Yang paling utama adalah disedekahkan seluruhnya kecuali sesuap atau beberapa suap untuk diambil berkahnya.
Jika kurban wajib, maka tidak boleh sedikitpun mengambil bagian untuk dirinya.
𝗣𝗲𝗿𝗯𝗲𝗱𝗮𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗮𝗵 𝗱𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗱𝗲𝗸𝗮𝗵.
Hadiah diberikan kepada orang yang mampu agar ia memakanya, maka tidak boleh menjualnya setelah ia menerimanya, jika ia tidak mau memakannya maka diberikan kepada orang yang mau memakannya.
Sedekah diberikan kepada orang faqir/miskin, maka jika mereka sudah menerimanya, boleh menjualnya.
𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮 𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁 (𝗶𝗷𝗺𝗮’) 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗷𝘂𝗮𝗹 𝗮𝗽𝗮𝗽𝘂𝗻 𝗯𝗮𝗴𝗶𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗵𝗲𝘄𝗮𝗻 𝗾𝘂𝗿𝗯𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗱𝗶𝗯𝗮𝗴𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗷𝘂𝗴𝗮 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝘂𝗽𝗮𝗵 𝘁𝘂𝗸𝗮𝗻𝗴 𝗷𝗮𝗴𝗮𝗹 𝗱𝗮𝗻 𝗽𝗮𝗻𝗶𝘁𝗶𝗮 𝗽𝗲𝗺𝗼𝘁𝗼𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗴𝗶𝗻𝗴 𝗾𝘂𝗿𝗯𝗮𝗻
Hewan kurban yang afdhal memiliki urutan sebagai berikut:
a. Menurut Imam Syafi’i: Unta, sapi kemudian kambing.
b. Menurut Imam Malik: Kambing, unta kemudian sapi.
Semoga dengan tulisan sederhana ini bermanfaat bagi pembaca dan menjadi perantara wawasan untuk lebih mengetahui perbedaan pendapat dari Ulama` Madzhab. Semoga bermanfaat