Berkurban, dari sudut pandang kesunahan dan pahala

santrimillenial.id – Hari raya idul adha hampir tiba, dan tentunya banyak sekali umat muslim yang berlomba- lomba menggapai pahala dari Allah SWT. Salah satunya dengan cara berkurban. Akan tetapi tidak semua orang dalam setiap keluarga mampu berkurban. Sehingga dijumpai adanya satu keluarga yang hanya berkurban dengan satu kambing diperuntukkan anggota keluarga nya yang tentunya lebih dari satu.Dalam menjawab fenomena ini, yang perlu dipahami adalah kesunahan berkurban dan pahala berkurban adalah dua hal yang berbeda.

Pertama, anjuran berkurban ditujukan kepada siapapun yang memenuhi syarat anjuran berkurban dengan ketentuan satu ekor kambing untuk satu orang atau satu ekor unta atau sayu ekor sapi untuk tujuh orang. Sehingga apabila dilakukan seseorang, maka dapat menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya. Imam an-Nawawi mengatakan:

تُجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ وَلَا تُجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إِذَا ضَحَى بِهَا وَاحِدٌ من أهل الْبَيْتِ تَأدَّى الشِّعَارُ فِي حَقٌّ جَمِيعِهِمْ وَتَكُونُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقَّهِمْ سُنَّةَ كفاية

“Seekor kambing kurban mencukupi untuk satu orang, tidak lebih. Tapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka cukuplah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, VIII/ 397)

Sudut pandang pahala


Kedua, dalam sudut pandang pahala, berkurban memiliki cakupan lebih luas, yakni setiap orang yang disertakan dalam mendapatkan pahala berkurban, semisal berkurban yang pahalanya untuk seluruh keluarga. Imam Syihabuddin Ar-Ramli menjelaskan:

وَيُجْزِئُ الْبَعِيرُ وَالْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ … وَأَمَّا خَبَرُ اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَ أُمَّةٍ مُحَمَّدٍ فَمَحْمُولٌ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ التشريك فِي الثَّوَابِ لَا فِي الْأَصْحِيَّةِ

“Seekor unta dan sapi cukup untuk tujuh orang…. Adapun yang dikehendaki hadis yang berupa doa Nabi ‘Ya Allah kurban ini untuk Muhammad dan seluruh umat Muhammad’ adalah untuk mendapatkan pahala bersama, bukan dalam anjuran menggugurkan berkurban untuk setiap orang.” (Nihayah Al-Muhtaj, VIII/1134).

Dengan demikian, berkurban satu kambing untuk satu keluarga hukumnya tidak sah atas nama kurban, karena ketidaksesuaian porsi binatang dengan orang yang berkurban. Namun hukumnya sah dilihat dari sudut pandang berbagi pahala secara bersama-sama (at-tasyrik fi ats-tsawab). Sehingga yang berkurban tetaplah satu orang, dan pahalanya diberikan kepada seluruh anggota keluarga.

Patungan hewan kurban


Dalam sudut pandang syariat, telah dijelaskan diatas terkait jumlah dan porsinya, yakni kambing untuk satu orang, dan sapi atau unta untuk tujuh orang. Dan tujuh orang tersebut tidak harus satu keluarga, sehingga boleh dengan cara patungan dengan syarat jumlah orang yang patungan tidak melebihi batas ketentuan hewan kurbannya. Misalkan satu ekor kambing diperuntukkan diatasnamakan satu orang atau satu ekor sapi diatasnamakan maksimal tujuh orang. Imam an-Nawawi mengatakan:

يَجُوزُ أَنْ يَشْتَرِكَ سَبْعَةُ فِي بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةِ لِلتَّضْحِيَةِ سَوَاءٌ كَانُوا كُلُّهُمْ أَهْلَ بَيْتِ وَاحِدٍ أَوْ مُتَفَرِّقِينَ

“Dibolehkan iuran tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, VIII/398)

Apabila melebihi ketentuan jumlah orangnya, maka tidak sah dinamakan hewan kurban. Seperti satu kambing yang diperuntukan untuk dua orang lebih atau sapi atau untuk yang diperuntukan lebih dari tujuh orang. Sayyid Abi Bakar Syato ad-Dimyati menegaskan:

وَلَوِ اشْتَرَكَ أَكْثَرُ مِنْ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ لَمْ تُجْزِئُ عَنْ وَاحِدٍ مِنْهُمْ

“Apabila lebih dari tujuh orang patungan kurban menggunakan satu ekor unta maka tidak cukup bagi semuanya.” (l’anah at-Thalibin, II/377)

Untuk itu, kurban hasil patungan hukumnya sah selama jumlahnya tidak melebihi jumlah orang yang semestinya. Jika melebihi maka tidak sah atas nama kurban, melainkan hanya sedekah.

Oleh : Alma’ruf PP Salaf APIK Kaliwungu

Anda mungkin juga suka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *