Daf’u Ash shoyal; Implementasi dan penerapannya di Indonesia

http://santrimilenial.idTindak kejahatan di Indonesia memang sudah merebak sejak dulu. Baik kejahatan yang bersifat pembunuhan atau hanya sebatas perampokan.
Hingga saat ini masih banyak terjadi pembegalan, perampokan, dan lain sebagainya. Dan korbannya pun bermacam – macam.Ada yang berusaha melawan, ada juga yang pasrah tak berdaya.
Akan tetapi, fenomena yang banyak terjadi adalah orang yang melindungi diri malah justru di pidanakan sebagai tersangka. Tentunya hal ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya melindungi dengan seadil-adilnya.
Seperti yang pernah terjadi ada seorang hansip yang menegur sekelompok pemuda yang bermain gitar pada malam hari yang mengganggu orang lain. Tetapi teguran hansip itu malah berlanjut ke perkelahian. Salah satu pemuda itu melawan dengan menggunakan celurit. Hansip itu kemudian membela diri dan akhirnya si pemuda tewas karena terkena celuritnya sendiri. Dengan kata lain, hansip itu berhasil membalikkan senjata celurit yang tertodong kepadanya. Menurut hansip, ia dalam keadaan terpaksa melakukannya karena jika tidak membela diri, dirinya pasti hansip itu akan mati. Hansip itu sekarang di tahan oleh polisi.
Sementara dalam ajaran Islam, kejahatan harus lah berhenti, dan cegah sebisa mungkin.Lantas bagaimana fikih menanggapi hal itu?

Tanggapan Fikih Tentang Tindak Kriminal


Dalam keterangan kitab Fathul Mu’in karya Syaikh Zainuddin Al Malibari di terangkan.
8. Cara Menghajar Penjambret

فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين للشيخ زين الدين بن عبد العزيز المليباري الشافعي هامش إعانة الطالبين الجزء الرابع صح : ۱۷۲-۱۷۳

وليدفع الصائل المعصوم باللحف فاللحف إن أمكن كهرب مرجر بكلام فاستغاثة أو تحص بحصانة فضرب بيده فيسوط فيعضًا فقطع فقتل لأن ذلك جوز الضرورة و لا ضرورة الانفل مع إمكان الأخف فمتى خالف وعنك إلى رتبة معَ إِمْكَانَ الاكْتِفَاء بِدُونِهَا ضَمِنَ بِالْقَوْدِ وَعَلى نعم لَوِ الْتَحمَ الْقِتَالُ بينهما واشتد الأمر عن الضبط سَقَط مُراعَةُ الترتيب ومحل وعليه الترتيب أيضا في غَيْرِ الْفَاحِشَةِ فَلَوْ رَاهُ قَدْ أَولَجَ فِي أَجنَبِيَةٍ فَلَهُ أَنْ يَبْدَاهُ بِالْقَتْلِ وَإِن الدفع بدونِهِ لأنه في كل لحظة مواقع لا يستدرك بالآنَةِ قَالَهُ الْمَاوَرْدِي وَالروياني والشيخ زكريا وقال شيحنا وَهُوَ ظَاهِرُ فِي الْمُحْصَنِ أَما غَيْرَهُ فَالْمُتَّجه أنه لا يجوز قَتْلُهُ إِلَّا إِنْ أَذًى الدفع بغيره إلى مصي زمنٍ وَهُوَ مُنليس بالفَاحِشَةِ النهى وإذا لم يُمكن الدفع بالحب كان لم يجد الانحر سيف فيضرب به أما إذا كَانَ الصَّائِلُ غَيْرَ مَعْصُومٍ فَلَهُ قَتْلُهُ بِلا دَفْعِ بِالأَخفَّ لِعَدَم حربه اهـ

Tahapan menghentikan kejahatan


Keterangan: Hendaknya orang jahat di hentikan kejahatannya dengan tahapan yang paling ringan, lalu dengan tahapan yang agak ringan. jika semua itu memungkinkan untuk dilakukan, maka tahapan itu adalah;
1) Lari menghindari kejahatannya.
2) Mencegah dengan perkataan.
3) Meminta pertolongan orang lain atau bersembunyi di tempat persembunyian.
4) Memukul dengan menggunakan tangan.
5) Memukul dengan menggunakan cambuk.
6) Memukul dengan menggunakan tongkat.
7) Memotong anggota tubuh orang berbuat jahat.
8).Membunuhnya.

Ita semua boleh untuk dilakukan berdasarkan adanya dlarurat. Dan tidak termasuk dlarurat jika masih memungkinkan melakukan yang lebih ringan. Dan apabila tahapan-tahapan tersebut tidak di indahkan, maka ia wajib membayar ganti rugi dengan hukum qishos atau dengan yang lain.

Jika dalam pertempuran telah berkecamuk dan sangat kesulitan mengendalikan pertempuran dengan melakukan tahapan-tahapan tersebut
maka gugurlah menjaga tahapan-tahapan tersebut. Dan menjaga tahapan tahapan tersebut hanya pada selain kejahatan yang sangat keji (zina), dan apabila seseorang melihat orang lain memasukkan kemaluannya pada vaginanya wanita lain (bukan istrinya), maka boleh bagi orang yang melihat perbuatan keji tersebut memulai dengan membunuhnya sekalipun mencegah terjadinya perbuatan keji tersebut dapat dilakukan dengan cara selain membunuh. Karena orang tersebut akan melakukan perbuatan zina setiap saat, yang tidak bisa di gagalkan dengan tahapan yang pelan-pelan.
Itulah pandangan fikih terhadap orang yang membunuh penjahat dengan tujuan melindungi diri. Dari keterangan diatas, kesimpulan nya bahwa membunuh dapat dilegalkan jika dalam keadaan darurat dan bertujuan melindungi diri.

Oleh: Alma’ruf PP Salaf APIK Kaliwungu

Anda mungkin juga suka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *