Demi Terwujudnya Indonesia Emas 2045

santrimillenial – Pada era sekarang, banyak perbincangan terkait cita-cita negara Indonesia menjadi negara yang gemilang pada tahun 2045 atau sering diistilahkan sebagai Indonesia Emas 2045. Mimpi gemilang ini didukung dengan bonus demografi usia produktif lebih tinggi atau usia muda lebih banyak dibandingkan negara-negara lain pada tahun 2045.

Indonesia Emas 2045 juga menjadi tekad besar pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, sehingga masyarakat Indonesia menjadikan salah satu alasan memilih mereka pada pemilu 2024 kemarin untuk bertekad bersama mewujudkan generasi yang gemilang dan menyongsong seratus tahun kemerdekaan Indonesia.

Mimpi ini harus dipersiapkan secara serius, tentunya dengan langkah yang progresif oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda yang diharapkan bisa produktif pada tahun 2045 mendatang.

Terkait generasi muda sakarang yang populasinya 69,68 persen dari total penduduk Indonesia sebanyak 282.477.584 jiwa, yang menjadi tantangan terwujudnya Indonesia Emas 2045 adalah apakah mereka (termasuk penulis) sudah siap mewujudkan mimpi besar Indonesia? Jangan-jangan mereka justru memahami mimpi besar Indonesia ialah bayangan utopia habis subuh setelah bergadang semalaman?

Tantangan ini cukup terasa ketika masyarakat Indonesia dihadapkan fakta kondisi generasi muda yang terjadi di Indonesia sekarang. Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mengeluarkan TPT atau persentase jumlah pengangguran generasi muda di Indonesia mencapai 9,9 juta. Bahkan menurut data IMF (International Monetary Fund) angka pengangguran ini tertinggi se Asean yaitu menyentuh angka 5,2 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Melihat fakta tersebut, bagaimana Indonesia bisa mendapat bonus demografi usia produktif di tahun 2045 mendatang?

Fakta yang mengejutkan lagi bahwa data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan ada sekitar 3,2 juta warga yang jadi pemain judi online (15/6/2024). Bahkan dalam laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (19/6/2024), menyebutkan untuk usia pemain judi online bervariasi mulai dari anak-anak sampai orang tua. Sebesar 2 persen (80 ribu pelaku) yang terdeteksi Usia di bawah 10 tahun. 11 persen (440 ribu pelaku) yang berusia 10-20 tahun, 13 persen (520 ribu pelaku) yang berusia 21-30 tahun, 40 persen (1,64 juta pelaku) yang berusia 31-50 tahun, dan 34 persen (1,35 juta pelaku) yang berusia di atas 50 tahun. Artinya masih banyak anak muda yang terlibat judi online menurut paparan data di atas. Sungguh mengejutkan bukan?

Maka pemerintah dan anak muda harus berkolaborasi demi impian besar Indonesia terwujud. Dua unsur ini menjadi penting untuk saling melengkapi, karena pemerintah sebagai sarana pelayanan masyarakat dan anak muda sebagai sumber daya manusia yang akan mengemban dan menentukan kemajuan Indonesia di masa depan harus saling menyadari akan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Oleh: Iqbal Kafabillah, PP Mansajul Ulum, Pati.

Anda mungkin juga suka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *