Akhir-akhir ini, media sosial sempat ramai digegerkan kasus Garuda biru. Poster burung Garuda bewarna biru yang ditambahkan tulisan “Peringtan Darurat” merupakan potongan dari video lama yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept pada 22 Oktober 2022 lalu. EAS merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang dirancang untuk menyebarkan pesan darurat melalui siaran televisi dan radio.
Maraknya kasus Garuda biru ini pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di akun Instagram. Latar belakang dari munculnya kasus Garuda biru ini bermula dari hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan beberapa hal terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan MK yang pertama berkaitan dengan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Keputusan MK dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini menetapkan bahwa partai politik tidak perlu memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPRD untuk dapat mengusung calon kepala daerah. Hal ini secara signifikan telah mengubah kriteria pencalonan yang ada sebelumnya.
Lalu, MK juga mengeluarkan putusan kedua mengenai syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota. MK memutuskan usia calon dihitung pada saat penetapan pasangan calon (paslon), bukan saat pelantikan. Putusan yang diambil MK ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantiikan, bukan saat penetapan paslon.
Perbedaan hasil keputusan mengenai syarat usia ini menimbulkan kekhawatiran menghambat langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang direncanakan akan maju dalam pilkada Jawa Tengah 2024. Di sisi lain, bahwa putusan MK mengenai ambang batas pencalonan ini memberikan dorongan positif bagi Anies Baswedan, yang sebelumnya diperkirakan tidak akan diusung sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.
Keputusan DPR untuk mengabaikan putusan MK dan menerapkan ketentuan dari MA ini menambah ketegangan politik menjelang Pilkada. Hal ini menciptakan perdebatan publik yang luas dan mengundang reaksi dari berbagai pihak, baik di kalangan masyarakat umum maupun politisi. Peringatan darurat yang beredar di media sosial mencerminkan kepedulian dan dorongan warganet untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon.
Kasus Garuda biru yang bertuliskan “Peringatan Darurat” ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan yang diambil oleh DPR. Keputusan ini didapat dari hasil rapat yang diselenggarakan tepat di tanggal 21 Agustus 2024 kemarin. Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Kerja (Panja) memutuskan untuk mengacu hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon untuk Pilkada 2024 mendatang dari pada mengikuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan yang diambil DPR ini mengacu pada putusan yang dikeluarkan MK pada 29 Mei 2024 Nomor 23/P/HUM/2024.
Oleh: Muhammad Sholihul Huda, PP Mansajul Ulum, Pati.