Narasi

Pengemis Online: Meminta-minta dengan Cara yang Modern

Fenomena pengemis online semakin marak di era digital ini. Banyak orang yang menggunakan platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube untuk meminta-minta secara online. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap fenomena yang sangat massif perkembangannya ini?

Pengertian dan Fenomena Pengemis Online

Pengemis online adalah individu yang meminta-minta melalui platform digital. Mereka sering kali menggunakan berbagai cara untuk menarik simpati, seperti menampilkan kondisi hidup yang sulit atau melakukan aksi tertentu untuk mendapatkan donasi. Fenomena ini dipengaruhi oleh banyaknya konten kreator yang sering mengadakan giveaway atau hadiah gratis, yang mendorong mentalitas meminta-minta di kalangan warganet.

Pandangan Fiqih tentang Mengemis

Menurut pandangan fiqih, meminta-minta atau mengemis pada dasarnya tidak diperbolehkan (haram), terutama jika dilakukan dengan cara yang merendahkan martabat diri atau dilakukan secara berulang-ulang. Dalam kitab al-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj, Syaikh Muhammad bin Musa al-Damiri mengutip perkataan Ibn al-Shalah yang menyatakan bahwa meminta-minta hukumnya haram jika disertai dengan unsur menghinakan diri, dilakukan secara berulang-ulang, dan menyakiti perasaan orang yang dimintai.

Hadits tentang Mengemis

Rasulullah SAW bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى

Tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta)” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menekankan pentingnya memberi daripada meminta. Mengemis dianggap sebagai tindakan yang merendahkan martabat seseorang dan sebaiknya dihindari kecuali dalam kondisi darurat.

Kondisi Darurat

Namun, dalam kondisi tertentu, mengemis bisa diperbolehkan. Jika seseorang benar-benar dalam keadaan darurat, seperti kelaparan atau tidak memiliki kemampuan untuk bekerja, maka meminta-minta bisa menjadi solusi sementara. Dalam hal ini, hukum mengemis berubah menjadi boleh karena adanya kebutuhan mendesak yang tidak bisa dihindari.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Mengemis online juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Banyak orang yang terjebak dalam lingkaran kemiskinan karena mengandalkan donasi daripada mencari pekerjaan yang layak. Selain itu, fenomena ini juga bisa merusak mentalitas masyarakat, membuat mereka lebih cenderung untuk meminta daripada berusaha sendiri.

Kesimpulannya mengemis online pada dasarnya tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Fenomena ini perlu diatasi dengan pendekatan yang komprehensif, termasuk edukasi masyarakat tentang pentingnya bekerja keras dan menjaga martabat diri. Pemerintah dan masyarakat juga perlu bekerja sama untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang layak agar tidak ada lagi yang terpaksa mengemis, baik secara langsung maupun online.

Oleh: Badrut Tamam (PP. Assholihiyyah Genuk Semarang)

Badrut Tamam

Recent Posts

Teknologi Digital: Penyelamat atau Penjerat?

Teknologi digital sudah merambah pada setiap aspek kehidupan kita. Mulai dari cara kita berkomunikasi, bekerja,…

2 jam ago

Generasi Toleran: Revolusi Hati untuk masa depan yang Damai

Toleransi, sebuah kata yang sering kita dengar namun tak selalu kita pahami sepenuhnya. Di era…

2 hari ago

Menjaga Kecantikan dari Dalam: Akhlak sebagai Kunci Utama

Kecantikan sering kali diasosiasikan dengan penampilan fisik, seperti kulit bersih, tubuh ideal, atau wajah menarik.…

2 hari ago

Filosofi dan Singkatan Dari Huruf Santri

Menjelang Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2024 ini, kontribusi santri sudah merebak di berbagai hal.…

2 hari ago

Mahasiswa KKN 78 Iain Kudus Berpartisipasi dalam Kegiatan Peringatan Maulid Nabi di Masjid/Mushola Desa Wandankemiri pada saat Bulan Mulud

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momen yang penuh berkah dan semangat kebersamaan di tengah…

3 hari ago

Mahasiswa KKN-MB 078 IAIN Kudus Gelar Kegiatan Jumat Berkah (Berbagi di Hari Jumat)

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari program KKN-Moderasi Beragama (KKN-MB) 078 IAIN Kudus yang bertempat…

3 hari ago