Legalitas aplikasi penghasil uang atau poin dalam pandangan islam

Aplikasi penghasil cuan

Akhir – akhir ini, banyak aplikasi yang menjanjikan penghasilan untuk penggunanya. Pihak aplikasi akan memberikan poin atau bonus dengan menyelesaikan syarat tertentu, misalkan membaca berita, bermain game, membagikan iklan atau semacamnya sesuai basis aplikasi masing-masing. Dan pada pencapaian tertentu, poin tersebut bisa tukar dengan uang atau pulsa. Berikut beberapa di antaranya:
1. Swagbucks
Aplikasi ini memberikan poin yang bisa ditukar dengan uang tunai atau kartu hadiah untuk menyelesaikan survei, menonton video, dan belanja online.
2. Cashzine
Aplikasi ini memberikan imbalan uang untuk membaca berita atau artikel. Setelah terkumpul, poinnya bisa diuangkan melalui akun pembayaran seperti DANA.
3. Google Opinion Rewards
Google memberikan kredit Google Play sebagai imbalan bagi pengguna yang menyelesaikan survei singkat.
4. BuzzBreak
Aplikasi ini memberikan koin untuk membaca berita dan menonton video. Koin ini bisa di uangkan melalui berbagai dompet digital.
5. Lucky Popstar
Game puzzle ini memberi imbalan koin yang bisa tukar dengan hadiah atau uang tunai melalui dompet digital.
6. Hago
Selain sebagai platform permainan sosial, Hago juga memiliki fitur Hago Money Tree yang memungkinkan pengguna mendapatkan koin yang dapat jadi tukar uang.
7. Big Time Cash
Big Time Cash memungkinkan pengguna bermain game sederhana, dan pengguna berkesempatan untuk memenangkan uang tunai.
8. ClipClaps
Aplikasi ini memberi imbalan kepada pengguna yang menonton video, bermain game mini, atau berpartisipasi dalam berbagai aktivitas di platformnya.

Namun, yang akan penulis bahas kali ini terkait dengan legalitasnya dalam kacamata fikih.

Setatus kehalalan aplikasi penghasil uang

Mengenai status kehalalannya, maka poin atau bonus tersebut didapat dari akad Jua’lah (sayembara). Syekh Zakaria al-Anshari mengatakan:

الْتِزَامُ عِوَضٍ مَعْلُومٍ عَلَى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ

“(Ju’alah) ialah kesanggupan untuk memberikan upah yang sudah diketahui atas imbalan melakukan pekerjaan tertentu.” (Fath al-Wahhab, hlm. 320)

Dalam prakteknya, pihak aplikasi (Ja’il) yang menyanggupi untuk memberikan poin atau bonus (Ju’lu) apabila pihak pengguna (Maj’ul Lah) mampu melakukan pekerjaan (‘Amal) tertentu.

Sehingga, pekerjaan membaca berita, bermain game, membagikan iklan atau semacamnya masuk dalam kategori pekerjaan dalam akad Ju’alah dengan syarat bonus yang terterae sudah jelas nominalnya. Misalkan mendapatkan 10 poin untuk setiap membaca berita, bermain game, membagikan iklan atau semacamnya. Syekh Taqiyuddin al-Hishni menegaskan:

وَيُشْتَرَطُ فِي الْجُعَلِ أَنْ يَكُونَ مَعْلُوْمًا لِأَنَّهُ عِوَضٌ فَلَا بُدَّ مِنَ الْعِلْمِ بِهِ كَالْأَخِرَةِ في الإِجَارَةِ
“Dan syarat dalam Ju’lu (poin atau bonus) ialah harus jelas (nominalnya) karena tergolong upah sehingga harus ma’lum sebagaimana ongkos dalam akad sewa.” (Kifayah al-Akhyar, hlm. 298)

Oleh karena itu, status poin atau bonus yang di dapat dari aplikasi hukumnya halal apabila memenuhi syarat akad Ju’alah seperti di atas. Namun, kehalalan ini berubah menjadi haram apabila terdapat unsur penipuan (ghurur), curang (ghubn), riba, atau perjudian (qimar).

Oleh: Al Ma’ruf PP Salaf APIK Kaliwungu

Anda mungkin juga suka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *