Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam? 

Setiap tanggal 25 Desember, umat Kristen di penjuru dunia merayakan peringatan hari natal. Saat momen tersebut, dari berbagai umat agama  lain yang turut bergembira dan mengucapkan selamat, termasuk umat Islam. Probematikanya, bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam?

Dalam diperbolehkan atau tidaknya mengucapkan selamat natal para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya. Perbedaan tersebut mengerucut kepada satu hal, Jika dikategorikan akidah, berarti ucapan itu merupakan doa dan kerelaan atas agama orang lain. Bila dikategorikan muamalah, maka ucapan tersebut justru dianjurkan karena merupakan wujud toleransi yang dijunjung tinggi oleh Islam.

Hukumnya Haram 
Ulama yang mengharamkan (seperti Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Syeikh Ibn Baz, Shalih al-Utsaimin, Ibrahim bin Muhammad al-Huqail, dan lain-lain) berlandaskan pada ayat:

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ


Artinya: Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridlai kekafiran hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridlai kesyukuranmu. (QS. Az Zumar: 7).

Menurut golongan pertama ini, mengucapkan selamat Natal termasuk kategori rela terhadap kekufuran.

dalam hadits Nabi SAW: 


 مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ


Artinya: Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka. (HR Abu Dawud dai Ibnu Umar RA).


Pada intinya, golongan pertama ini juga menganggap hari raya sebagai syiar agama. Mengucapkan selamat hari raya berarti mengakui “kebenaran” agama tersebut. Padahal, menurut mereka, setiap umat memiliki hari besarnya masing-masing. Dan umat Kristiani menjadikan Natal sebagai hari besarnya. Sementara Islam sudah memiliki dua hari raya sendiri.

Hukumnya Boleh
Syeikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa mengucapkan selamat justru merupakan kebaikan (al-birr), sebagaimana firman Allah SWT: 


لايَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ


Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS Al-Mumtahanah: 8).


Kebolehan memberikan ucapan selamat juga berlaku jika orang Kristen yang memberikan ucapan selamat kepada kita. Allah berfirman: 


وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا


Artinya: Apabila kamu diberi penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah dengan penghormatan yang serupa. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu. (QS An-Nisa’: 86).


Musthafa Ahmad az-Zarqa’ menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang Muslim mengucapkan selamat hari raya kepada orang kafir. Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi.


Penghormatan ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang dianutnya. Sehingga ucapan selamat kepada umat Kristiani tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (saling berbuat baik) dan muhasanah (sopan-santun) kepada teman yang berbeda agama.

sumber: jatim.nu.or.id

Anda mungkin juga suka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *