free page hit counter

Efektivitas Persona Jokowi dalam Keputusan Wacana Pemindahan Ibu Kota Baru Berdasarkan Will to Power F.W Nietzsche (2)

Hakikat Dunia adalah Kehendak Untuk Berkuasa

Hal-hal di atas juga dijelaskan dalam buku yang berjudul Beyond Good and Evil disebutkan bahwa hakekat dunia adalah kehendak untuk berkuasa. Di The Genealogy of Morals, Nietzsche juga mengatakan bahwa hakekat hidup adalah kehendak untuk berkuasa. Lagi, dalam The Will to Power ia menyebutkan bahwa hakekat terdalam dari ada (being) adalah kehendak untuk berkuasa. Singkatnya, kehendak untuk berkuasa adalah hakekat dunia, hidup dan ada. Kehendak untuk berkuasa adalah hakekat segala-galanya.

Kehendak untuk berkuasa bukanlah sebuah substansi atau substratum yang mendasari segalanya. Baginya kehendak berkuasa merupakan chaos yang tidak mempunyai landasan apapun. Semangat Nietzsche untuk mendobrak konsep-konsep metafisik terlihat dalam makna yang terkandung pada kata kehendak (will) dan kuasa (power). Kehendak merupakan ciri-ciri yang sifatnya plural atau tidak lebih dari satu, yang muncul karena perbedaan kekuatan (power). Perbedaan ini terjadi karena sifat asli dari power yang selalu ingin mengatasi dirinya. Dan kehendak untuk berkuasa dalam The Will to Power muncul sebagai gejala dari dinamisme atas diri.

Yang dilakukan dalam kajian ini adalah menganalisis menggunaan sumber-sumber yang sudah jelas asal-usulnya. Seperti menggunakan beberapa buku, jurnal yang mendukung dan artikel yang terpercaya sumbernya.  Karya tulis ilmiah yang baik tidak menggunakan sumber asal-asalan atau hanya dari blog. 

Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif. Metode ini dilakukan dengan membuat gambaran pada keadaan suatu subjek atau objek dengan perincian yang tepat. Metode ini difokuskan pada masalah yang akan dibahas. Kemampuan mendeskripsikan sesuatu sangat berperan penting untuk membuat data semakin akurat.

Pemindahan Ibukota Negara

Pada 16 Agustus 2019, Presiden Republik Indonesia menyampaikan pidato kenegaraan tentang pemindahan ibukota negara yang telah ditetapkan oleh Presiden RI. Pemindahan Ibu kota Republik Indonesia ini serta merta juga telah meminta izin kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Rencana pemindahan ibukota tersebut telah melalui kajian dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas RI). 

Oleh: Hava Haniva Ariantara, RMI NU Jawa Tengah

Anda mungkin juga suka.