free page hit counter

Pandangan Islam Terhadap Perundungan

Sekolah menjadi salah satu tempat mengembangkan pikiran dari segi pengetahuan maupun keterampilan. Namun, beberapa tahun terakhir, satuan pendidikan di indonesia mengalami peningkatan kasus perundungan.


Tercatat oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI) bahwa pada tahun 2023 ada sekitar 30 kasus perundungan. Misalnya tragedi meninggalnya siswa di Wakatobi akibat penganiyaan pada tanggal 10 Oktober 2023. Kemudian santri di MTS Blitar, Jawa Timur dan siswa SDN Sukabumi meninggal setelah mengalami kekerasan.


Ironinya, tragedi perundungan berada di wilayah pendidikan. Kasus perundungan yang marak terjadi berupa fisik seperti menendang teman, memukul, pemalakan hingga non fisik. Misalnya mengejek, mengucilkan teman, mengancam, mempermalukan hingga melakukan bullying dalam waktu terus-terusan.


Istilah merundung dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti menyakiti secara fisik ataupun psikis terhadap orang lain. Bahkan menghina seseorang dengan sebutan yang tidak pantas. Perilaku asusila demikian bertolak belakang dengan tujuan pendidikan. Bahkan Islam juga melarangnya.

Ayat Larangan Mencela


Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik699) setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim“,(Al-Ḥujurāt [49]:11)


Menurut Prof. Quraisy Shihab dalam tafsirnya menjelaskan bahwa tujuan turunnya ayat tersebut untuk mencegah pertikaian. Disisi lain, beliau juga mengingatkan bahwa melakukan tindakan tidak baik yang menimbulkan penderitaan kepada orang lain, seharusnya pelaku juga merasakan pula apabila hal tersebut menimpa dirinya sendiri. Sehingga akan menimbang ulang ketika akan melakukan tindakan yang dilarang. (Al- Mishbah vol. 12 hal. 606).

Perundungan Bisa Berdampak Pada Mental


Siswa maupun siapa saja yang menjadi korban perundungan bisa menyebabkan kesehatan mental. Bahkan ingatan terkait perundungan pada seseorang akan teringat sampai kapanpun. Selain itu dampak yang berakibat pada jangka panjang akan memberikan trauma dan depresi.


Proses yang lama terobati juga memberi sumbangsih pada rasa percaya diri yang kurang pada korban sehingga merasa bahwa dirinya tidak bermakna atau merasa tidak berguna. Yang membahayakan lagi ketika korban perundungan mempunyai pemikiran untuk mengakhiri hidupnya.


Tentunya, dampak dari mencela orang lain bisa berujung fatal. Sebagai seorang yang memegang teguh agama Islam, perlu meminimalisir kesengajaan melakukan unsur demikian. Karena banyak sekali nilai-nilai ajaran yang Islam sampaikan melalui Nabi Muhammad untuk berbuat kebaikan. Tanpa memandang siapa dan apa.


Kesadaran demikian mestinya tertanam pada setiap muslim, untuk menjaga lisan dan perbuatan yang tidak baik. Sehingga dapat menjadi karakter setiap individu. Dan pada akhirnya akan ringan tersalurkan pada orang lain. Khususnya terhadap siswa agar tidak melakukan perundungan, apalagi hingga menghilangkan nyawa temannya.

Satuan pendidikan juga menjadi wadah edukasi. Selain peran orang tua juga ada peran pendidik terhadap siswa yang tidak hanya bersifat mengajar namun juga mendidik.

Sumber Gambar: RRI.co.id

Anda mungkin juga suka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *