free page hit counter

Membuka Warung Makan di Siang Hari Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

santrimillenial.id – Hukum asal dari berjualan adalah mubah (boleh). Tertera dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 275, yang berbunyi:
وأحل الله البيع وحرّم الربا…
Artinya: “Dan Allah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba.

Ayat tersebut menjelaskan tentang legalnya transaksi jual beli secara mutlak. Tanpa terbatas ruang dan waktu. Namun, dalam keadaan tertentu, ketika aktivitas itu dapat membantu terhadap kemaksiatan, maka bisa menjadi haram.

Hukum Menolong Kemaksiatan

Salah satu contoh transaksi jual beli yang haram adalah menjual makanan di siang hari bulan Ramadan kepada seseorang yang wajib berpuasa dan diyakini atau diduga kuat ia akan memakannya di siang hari.
Syekh Abi Bakr Syato Ad-Dimyati menjelaskan:

(وَقَوْلُهُ مِنْ كُلِّ تَصَرُّف يُفْضِي إِلَى مَعْصِيَةٍ ) … وَكَذَا بَيعُهُ طَعَامًا عَلمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ نهارًا

Artinya: “Penjelasan dari setiap tindakan yang berdampak pada maksiat… begitu juga (haram) menjual makanan bila yakin atau menduga kuat ia akan memakannya di siang hari Ramadan.” (l’anah At-Thalibin, III/30)

Yang menjadi titik keharamannya adalah terdapat unsur membantu kemaksiatan. Sehingga ketika aktivitas menjual makanan pada siang hari Ramadan tidak mengarah pada hal demikiam maka diperbolehkan. Seperti menjual kepada orang yang belum wajib puasa, sedang berhalangan (udzur) atau diberi keringanan (rukhshoh) untu tidak berpuasa semisal anak kecil, wanita yang sedang haid dan orang yang sedang sakit atau makanan yang akan dikonsumsi saat berbuka puasa atau sahur.

Dalam hal ini, Syekh Ahmad Asy-Syarbashi menegaskan:

فَيَنْبَغِي لِهَذَا الشَّخْصِ أَنْ يَكُفَّ عَنْ فَتْحِ مَطْعَمِهِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ إِذَا كَانَ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ مِنْهُ ويَتَرَدَّدُونَ عَلَيْهِ يُقْطَرُونَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ بِمَا يَشْتَرُونَ مِنهُ وَلَكِن إِذَا كَانَ هَذَا الْمَطْعَمُ يَبِيعُ الْأَشْيَاءَ الَّذِينَ يَسْتَخْدِمُهَا مُشتَرُوهَا فِي إِعْدَادِ الْإِفْطَارِ بَعْدَ الْغُرُوبِ أو السَّحُورِ بِاللَّيْلِ فَلَا مَانِعَ شَرْعًا مِنْ فَتْحِهِ.

Artinya: “Hendaklah bagi orang tersebut untuk menahan diri agar tidak membuka warungnya di siang Ramadan apabila pembelinya akan tidak berpuasa sebab beli di tempat tersebut. Tetapi apabila warung tersebut menjual makanan yang membantu pembelinya untuk menyiapkan hidangan berbuka saat Maghrib atau hidangan sahur malam maka tidak ada larangan syariat untuk membuka warung tersebut.” (Yas’alunaka fi Ad-Din wa al-Hayat, IV/49)

Dari keterangan diatas disimpulkan bahwa keharaman pada transaksi tersebut adalah karena adanya unsur i’anah ‘alal ma’siyah atau menolong kemaksiatan. Bukan karena jual beli itu sendiri.

Oleh : Al Ma’ruf PP Salaf APIK Kaliwungu, Kendal

Anda mungkin juga suka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *