free page hit counter

Hukum Silaturahmi via Online

santrimillenial.id – Dalam ajaran agama Islam, silaturahmi sangat dianjurkan untuk diamalkan guna mempererat tali persaudaraan. Dalam banyak hadits, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Allah SWT menjanjikan surga sebagai balasan bagi orang-orang yang menjaga silaturahmi. Tak hanya itu, dalam sejumlah ayat di Al-Qur’an juga dijelaskan pentingnya silaturahmi. Dalam surah Annisa’ ayat 36 . Allah SWT berfirman:

وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ

Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnusabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.”
Perihal keutamaan silaturahmi, Rasulullah Saw juga memerintahkan:

تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ

Artinya: “Beribadahlah pada Allah SWT dengan sempurna jangan syirik, dirikanlah sholat, tunaikan zakat, dan jalinlah silaturahmi dengan orang tua dan saudara.” (HR Bukhari).


Hadits di merupakan dalil- dalil tentang perintah dan keutamaan silaturahmi. Akan tetapi, karena berbagai alasan, tidak semua orang bisa mudik dan berkumpul dengan sanak keluarga dan kerabat. Untuk itu, banyak dari mereka memanfaatkan kemajuan teknologi untuk melakukan silaturahim via online (daring) bersama keluarga dan kerabat.

Dalam sudut pandang syariat, silaturahim dapat diaplikasikan sesuai keadaan, situasi dan kondisi, tidak harus saling bertemu. Imam an-Nawawi menjelaskan:

وَأَمَّا صِلَةُ الرَّحِمِ فَهِيَ الْإِحْسَانُ إِلَى الْأَقَارِبِ عَلَى حَسَبٍ حَالِ الْوَاصِلِ وَالْمَوْصُول

Artinya: “Adapun menyambung kekerabatan (silaturahim) ialah berbuat baik pada para kerabat sesuai keadaan orang yang menyambung dan orang yang disambung.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, II/201)

Dengan demikian, tak heran jika silaturahim dapat dilakukan dengan banyak cara. Tidak harus saling berkunjung ke rumah antara satu dengan yang lain, dan di antaranya adalah via online dengan saling berkirim pesan. Imam Syihabuddin ar-Ramli menuturkan:

وَتُسَنُ صِلَةُ الْقَرَابَةِ وَتَحْصُلُ بِالْمَالِ وَقَضَاءِ الْحَوَائِجِ وَالزَّيَارَةِ وَالْمُكَاتَبَةِ وَالْمُرَاسَلَةِ بِالسَّلَامِ وَنَحْو ذَلِكَ

Artinya: “Disunahkan menyambung tali kekerabatan. Hal itu dapat dilakukan dengan media harta, memenuhi kebutuhannya, mengunjunginya, saling mengirim pesan dan ucapan salam atau sesamanya.” (Nihayah al-Muhtaj, V/422)

Dengan demikian, saling berkirim pesan dan salam melalui media online sudah dianggap cukup dan mendapatkan keutamaan silaturahim. Wallahu a’lam.
Oleh: Alma’ruf PP Salaf APIK Kaliwungu

Anda mungkin juga suka.