santrimillenial.id -Hukum waris dapat dikatakan sebagai bagian integral dari syariat Islam. Hal ini dikarenakan perannya yang sangat signifikan dalam menjaga keharmonisan keluarga. Hukum waris atau yang dikenal dengan imu faraidh sebenarnya tidak hanya mengatur pembagian harta warisan secara adil dan proporsional, tetapi juga bertujuan untuk mencegah konflik dan perselisihan yang sering muncul dalam proses pewarisan.
Dengan prinsip-prinsip yang berdasarkan pada Al-Quran dan Hadis, hukum waris Islam memberikan pedoman yang jelas dan tegas mengenai hak dan kewajiban setiap anggota keluarga terhadap harta peninggalan. Implementasi hukum ini diyakini dapat memperkuat ikatan keluarga, menjaga kedamaian, dan menghindari sengketa yang dapat merusak hubungan kekeluargaan. Prinsip utama dari hukum waris ini adalah keadilan dan proporsionalitas dalam pembagian harta warisan.
Dalam Al-Quran Surah An-Nisa’ ayat 11-12, di sana dijelaskan mengenai bagian-bagian yang diterima oleh ahli waris yang artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan istri-istri kalian jika mereka tidak mempunyai anak.” (QS. An-Nisa’: 11-12).
Pembagian ini bertujuan untuk mencegah timbulnya ketidakadilan dan kecemburuan di antara ahli waris. Ulama’ seperti Ibnu Katsir dalam tafsirnya menekankan bahwa pembagian waris yang ditetapkan oleh syariat adalah bentuk keadilan Allah SWT yang bertujuan menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam keluarga.
Salah satu tujuan utama dari hukum waris dalam Islam adalah mencegah terjadinya konflik dan perselisihan di antara anggota keluarga setelah kematian seseorang. Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh al-Mawaris menjelaskan bahwa perselisihan dalam keluarga seringkali disebabkan oleh ketidak jelasan dalam pembagian harta warisan. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai siapa yang berhak mendapatkan bagian tertentu, potensi perselisihan dapat diminimalkan.
Selain itu, adanya ketentuan bahwa wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta juga merupakan mekanisme untuk menjaga keadilan dan mencegah ketidakpuasan di antara ahli waris. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqas, di mana Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa hukum waris yang diatur oleh Islam adalah salah satu bentuk kebijaksanaan Allah SWT dalam menjaga hubungan baik di antara manusia. Pembagian warisan yang adil dapat mencegah permusuhan dan iri hati di antara ahli waris. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa salah satu hikmah dari pembagian warisan sesuai syariat adalah untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan haknya tanpa harus berusaha mengambil hak orang lain. Hal ini penting dalam menjaga keharmonisan dan stabilitas keluarga.
Hukum waris dalam Islam memperhitungkan berbagai aspek untuk memastikan keadilan dan kebijaksanaan. Misalnya, anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan, bukan karena adanya diskriminasi gender, tetapi karena tanggung jawab finansial yang lebih besar yang dibebankan pada laki-laki dalam keluarga menurut hukum Islam. Selain itu, hukum waris juga memberikan bagian kepada orang tua dan pasangan yang masih hidup, sehingga mereka tetap mendapatkan dukungan finansial.
Menjalankan hukum waris dengan tertib dan disiplin sangat penting dalam menjaga keharmonisan keluarga. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi menekankan pentingnya sosialisasi dan pendidikan mengenai hukum waris di kalangan umat Muslim. Menurutnya, memahami faraidh dengan baik dapat membantu mencegah banyak masalah dan perselisihan di kemudian hari. Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwatta’ juga menggarisbawahi pentingnya pembagian warisan sesuai dengan ketentuan syariah untuk memastikan keadilan dan menjaga hubungan kekeluargaan.
Hukum waris memainkan peran krusial dalam mempertahankan keharmonisan keluarga. Dengan adanya aturan yang jelas dan adil mengenai pembagian harta warisan, hukum ini tidak hanya memenuhi aspek keadilan sosial, tetapi juga mencegah konflik yang dapat merusak hubungan kekeluargaan. Dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadis, serta pandangan para ulama, menegaskan betapa pentingnya penerapan hukum waris yang sesuai dengan syariat Islam dalam menjaga stabilitas dan kedamaian dalam keluarga. Memahami dan menerapkan hukum waris Islam dengan baik adalah langkah yang penting dalam membangun keluarga yang harmonis dan penuh berkah.
Oleh: Muhammad Sholihul Huda, PP Mansajul Ulum, Pati.