Indonesia Berkhilafah dengan Pancasila

Khilafah merupakan suatu sistem pemerintahan yang berlandaskan syari’at Islam dan sistem kepemimpinan yang paling cocok bagi umat Islam. Definisi ini cukup relevan secara historis bahwa pada masa khulafa’ur Rosyidin sudah memberlakukan sistem khilafah dengan sekup wilayah islam. Wilayah tersebut belum luas dan masih kesukuan, dan pada saat itu pula khilafah adalah sebuah sistem kepemimpinan yang afdhol.

Lalu, relevansi dari khilafah dengan wilayah islam yang semakin luas dan beragam, apakah sudah menjadi sistem yang komprehensif bagi keanekaragaman budaya dan lingkungan yang berbeda-beda dalam sekup wilayah islam yang luas? Hal ini perlu pendefinisian ulang mengenai khilafah dan sistemnya.

Khilafah menurut bahasa berasal dari lafadz Akhlafa yang bermakna pengganti. Al-Qur’an juga menyebutkan lafadz yang berkaitan dengan lafadz khilafah yaitu yastakhlifu, khalifah, dan dua bentuk kata jama’ khalafa dan khalfu. Dari semua lafadz yang tertera dalam Al-Qur’an, lafadz yang berkaitan dengan lafadz khilafah hanya bermakna kepemimpinan dan reorganisasi. Dengan jelas bahwa Al-Qur’an hanya menjelaskan khilafah berupa sistem pemerintahan atau kepemimpinan. Tidak ada lafadz dalam Al-Qur’an yang menyerukan kepemimpinan dengan basis syari’at Islam.

Indonesia sebagai negara mayoritas muslim adalah negara yang sangat membutuhkan sistem pemerintah sebagai ansur penggerak tata kelola negara. Sebagai negara, Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar konstitusi negara. Pancasila di Indonesia sangat relevan bagi bangsanya yang beragam suku dan budaya. Meskipun pancasila sendiri tidak tercantum secara tekstual dalam Al-Qur’an.

Dalam agama Islam Pancasila sebagai konstitusi negara sudah berkhilafah. Karena khilafah dalam AL-Qur’an hanya tertera khilafah sebagai sistem bernegara, bukan mengharuskan negara berkonstitusi syari’ah Islam. KH. Afifuddin Muhajir (2018) menjelaskan bahwaIslam menerima Pancasila sebagai konstitusi negara dengan tiga persfektif. Pertama bahwa pancasila tidak bertentangan dengan syariat Islam (la yukhalif as-syariâ), dan tidak ada satu ayatpun yang berbeda dengan syariat Islam yang ada pada kitab suci Al-Quran. Kedua pancasila selaras dengan syariat (yuwafiq as-syariah) karena ajaran-ajaran yang terkandung dalam pancasila mengajarkan kebaikan dan bertujuan untuk kemaslahatan ummat. Dan ketiga, melihat bahwa pancasila itu adalah cerminan implementasi sebagian syariat Islam.

Al-Qur’an memang tidak menyebutkan Pancasila secara tekstual. Tetapi Pancasila sebagai nilai ketauhidan, humanis, persatuan, kerakyatan dan keadilan sudah menjadi subtansi dari syari’ah Islam yang tertera dalam Al-Qur’an.

Karena hal-hal tersebut, umat Islam menerima untuk an-nuzul min al-matsal al-a’la ila al-waqiط al-adna (menurunkan idealismenya disesuaikan dengan kondisi empiris). Maka tanpa Pancasila, secara historis bisa jadi saat ini belum ada Indonesia karena keberagaman suku dan budaya.

Indonesia sudah berkhilafah dengan Pancasila sudah menjadi narasi yang cocok di tengah keberagamannya. Karena visi mashlahat dalam islam sudah tercover oleh Pancasila. Sehingga dalam menjalankan tata kelola negara, Pancasila sangat relevan dengan bangsa indonesia untuk mewujudkan kedamaian yang berdampingan.

Anda mungkin juga suka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *