Hukum memutus sholat saat gempa bumi

Aktivitas tektonik masih terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Hal ini nyata dengan adanya beberapa gempa bumi yang tercatat di Indonesia pada akhir Oktober 2024 antara lain:
1. Pada 21 Oktober 2024, gempa berkekuatan 5,6 mengguncang Labuha di Maluku Utara pada pukul 10:24 WIB, dengan kedalaman 52 km.
2. Pada hari yang sama, gempa 3,6 terjadi di Tambrauw, Papua Barat, pada pukul 02:50 WIB, pada kedalaman 10 km.
3. Pada 23 Oktober, lima gempa mengguncang beberapa wilayah di Indonesia, termasuk gempa di Jawa Timur.
Gempa-gempa ini menunjukkan aktivitas tektonik yang masih aktif di wilayah Indonesia.

Akan tetapi, yang akan penulis sajikan kali ini adalah terkait solat. Serta hal yang harus orang yang sedang solat lakukan saat gempa bumi terjadi.

Tentang ssholat Syiddatul khauf


Ketika shalat, seseorang memiliki kewajiban untuk menyelasaikan salatnya hingga selesai. Namun apabila di tengah-tengah shalat terjadi bahaya yang mengancam jiwa ataupun hartanya, semisal gempa bumi, maka boleh baginya menghindar ataupun lari dari bahaya tersebut. Adapun shalat yang ia lakukan tetap harus dilanjutkan dengan cara salat Syiddatul Khauf, yaitu salat dengan semampunya, meskipun dengan cara berlari atau selainnya. Syekh Nawawi Banten pernah menjelaskan:

وَمِثْلُ شِدَّةِ الْخَوْفِ فِي ذَلِكَ دَفْعُ الصَّائِلِ وَالْفِرَارِ مِنْ سَبْعِ أَو نَارٍ أَو عَدُوٌّ أَوْ سَيْل أو نَحْو ذَلِكَ مِمَّا يُبَاحُ الْفِرَارُ مِنْهُ لَكِنْ إِنْ أَمِنَ فِي أَثْنَائِهَا وَجَبَ عَلَيْهِ الاسْتِقْبَالُ وَلَا يَعُودُ إِلَى مَكَانِهِ الْأَوَّلِ بَلْ يُتِمَّهَا فِي الْمَكَانِ الَّذِي انْتَهَى سَيْرُهُ إِلَيْهِ وَمِثْلُ ذَلِكَ مَنْ خُطِفَ مَتَاعُهُ أو شَرَدَتْ دَابَّتُهُ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَلَهُ السَّعْيُ خَلْفَ ذَلِكَ لتحصيلِهِ وَكَمَا يُبَاحُ لِهَؤُلَاءِ تَرْك الاسْتِقْبَالِ يُغْتَفَرُ لَهُمُ الْأَفْعَالُ الْكَثِيرَةُ إِذَا اقْتَصَرُوا عَلَى قَدْرِ الْحَاجَةِ

“Sama dengan salat Syiddatul Khauf dalam hal tu ialah membela diri dari penjahat, lari dari serangan binatang buas, bencana banjir atau sesamanya yang tergolong bencana yang diperbolehkan untuk lari darinya. Namun jika di tengah salat ia merasa aman atas dirinya, maka ia wajib menghadap kiblat dan tidak boleh kembali ke tempat semula, melainkan ia melanjutkan salatnya di ambang batas pelariannya. Sama dengan permasalahan ini, ialah ketika hartanya dirampas atau hewan tunggangannya kabur. Maka boleh bagi pemiliknya yang tengah salat untuk lari mengejarnya demi menyelamatkan harta tersebut. Selain kebolehan tidak menghadap kiblat, keadaan seperti itu boleh melakukan banyak gerakan (selain shalat), selama gerakannya masih sesuai kadar kebutuhannya.” (Nihayah az-Zain, hal. 53)
Dengan demikian, membatalkan shalat saat terjadi gempa bumi hukumnya haram. Sebab masih memungkinkan untuk shalat dengan cara Syiddatil Khouf. Namun jika tidak memungkinkan, boleh mengikuti pendapat yang membolehkan membatalkan sholat dalam keadaan darurat. (Fath al-Bari, III/82)

Oleh: Al Ma’ruf PP salaf APIK KALIWUNGU

Anda mungkin juga suka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *