Kemerdekaan adalah hak yang di akui sebagai hak dasar semua individu dan bangsa. Kemerdekaan ini melibatkan berbagai aspek, termasuk kemerdekaan pribadi, dan politik. Namun, dalam sejarah dan praktiknya, kemerdekaan belum selalu dirasakan oleh semua individu dan bangsa. Palestina merupakan salah satu contoh bahwasanya kemerdekaan memang belum dirasakan oleh setiap bangsa.
Konsep kemerdekaan pribadi mencakup hak individu untuk hidup tanpa penindasan, memiliki pandangan, kebebasan berbicara, beragama, dan sebagainya. Kemerdekaan politik mencakup hak untuk memilih pemerintahan mereka dan berpartisipasi dalam proses politik. Tentunya Indonesia dengan asas LUBERJURDIL nya merupakan salah satu contoh dari sekian negara yang menjalankan asas kebebasan berpolitik.
Konsep ini diakui dalam berbagai dokumen hak asasi manusia, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Namun, dalam realitasnya, ada banyak negara dan situasi di mana kemerdekaan masih terancam, dan banyak individu dan kelompok mungkin tidak menikmati hak ini sepenuhnya.
Oleh karena itu, meskipun kemerdekaan dianggap sebagai hak segala bangsa, penting untuk terus memperjuangkan hak-hak ini dan memastikan bahwa mereka dihormati dan dijalankan secara menyeluruh di belahan dunia.
Jika kemerdekaan suatu bangsa tidak tercapai, hak -hak asasi manusia tidak dijalankan, maka yang akan terjadi adalah penindasan.
Sehingga tentu sangatlah penting bagi setiap bangsa untuk mempromosikan hak asasi manusia dan mencegah penindasan. Dan hal itu dapat melibatkan berbagai langkah, termasuk:
1. Pendidikan dan Kesadaran: Edukasi masyarakat tentang hak asasi manusia dan pentingnya menghormati hak-hak tersebut adalah langkah awal yang penting.
2. Kampanye dan Advokasi: Kelompok-kelompok hak asasi manusia dan organisasi non-pemerintah dapat melakukan kampanye untuk memperjuangkan hak-hak manusia yang terancam.
3. Pengawasan dan Pelaporan: Meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran hak asasi manusia serta melaporkan kebijakan atau tindakan yang merugikan.
4. Reformasi Hukum: Memastikan adanya hukum yang mendukung dan melindungi hak asasi manusia serta menghilangkan hukum yang melanggar hak tersebut.
5. Diplomasi Internasional: Kerja sama internasional untuk mempromosikan hak asasi manusia dan memberikan tekanan politik pada negara-negara yang melanggar hak tersebut.
6. Bantuan dan Dukungan Kemanusiaan: Memberikan bantuan kepada korban pelanggaran hak asasi manusia.
7. Peningkatan Kesadaran Global: Melalui media sosial, kampanye, dan tekanan internasional, membangun kesadaran global tentang isu hak asasi manusia.
Semua langkah ini harus dilakukan dengan kerjasama yang kuat antara pemerintah, LSM, individu, dan komunitas internasional untuk mencapai perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik,lebih adil dan menyeluruh.
Oleh : Alma’ruf (PP SALAF APIK)