Nilai- Nilai Piagam Madinah yang mengilhami Semangat Persatuan Konsitusi UUD 1945 Negara Indonesia

santrimillenial.id – Kota Madinah (Kota Yastrib) sebelum kedatangan Rasulullah SAW ditandai dengan konflik internal yang kompleks antar berbagai kelompok seperti : konflik antar suku, perselisihan dengan suku yahudi, ketidakstabilan politik, kesulitan ekonomi serta krisis agama. Melalui piagam Madinah, Rasulullah SAW suri tauladan bagi umatnya telah membawa Kota Madinah menjadi kota yang maju pada zamannya. Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamiin. Agama perdamaian yang anti dengan kekerasan, menghina, merendahkan dan mencari kesalahan orang lain. Sebagaimana dijelaskan dalam Q.S Al-Hujurat : 9

وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱقۡتَتَلُواْ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَاۖ فَإِنۢ بَغَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا عَلَى ٱلۡأُخۡرَىٰ فَقَٰتِلُواْ ٱلَّتِي تَبۡغِي حَتَّىٰ تَفِيٓءَ إِلَىٰٓ أَمۡرِ ٱللَّهِۚ فَإِن فَآءَتۡ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَا بِٱلۡعَدۡلِ وَأَقۡسِطُوٓاْۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ

Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (Q.S. Al-Hujurat : 9)

Toleransi akan keberagaman

Rasulullah SAW memahami kompleksitas masyarakat majemuk di Madinah, di mana berbagai golongan seringkali bersikap bermusuhan satu sama lain. Untuk mengatasi hal ini, Rasulullah SAW mengambil langkah pertamanya yaitu membangun masjid, yang berfungsi sebagai tempat beribadah dan pusat komunitas untuk memperkuat ikatan antara umat Islam.

Langkah kedua adalah Rasulullah SAW mempersaudarakan antara kaum Anshar dan kaum Muhajirin untuk memperkuat persatuan di antara kaum muslimin dan menghilangkan permusuhan lama di antara mereka. Tujuan utama adalah konsolidasi umat Islam.

Langkah ketiga untuk semua penduduk Kota Madinah, Rasulullah SAW membentuk Piagam Madinah, sebuah perjanjian tertulis yang menekankan persatuan antara kaum Muhajirin, Anshar dan Yahudi di Madinah. Piagam ini menjamin kebebasan beragama, kerja sama, persamaan hak dan kewajiban bagi semua pihak dengan Rasulullah SAW sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan.

Langkah ini berhasil memberikan perlindungan hak semua orang untuk hidup dalam satu atap tanpa merasa takut dalam menjalankan keyakinan. Saat itu, Kota Madinah menjadi tempat yang aman dan terhormat bagi semua agama dan kelompok. Piagam Madinah khususnya, diakui sebagai pencapaian besar Rasulullah SAW dalam membangun hubungan yang harmonis di antara penduduk Madinah yang heterogen.

Prinsip Piagam Madinah

Piagam Madinah adalah konstitusi tertulis pertama yang mencerminkan prinsip-prinsip dasar yang dianut oleh Rasulullah SAW dalam membangun masyarakat Madinah yang majemuk. Piagam Madinah berisi 47 pasal. Ia merupakan supremasi perjanjian negara pertama dalam sejarah Islam yang didirikan oleh Nabi Muhammad. Dengan kata lain, Nabi SAW mendirikan Darul Mistaq, negara kesepakatan antar kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda-beda. Piagam Madinah mencerminkan visi Rasulullah SAW dalam membangun masyarakat yang adil, damai, dan toleran di tengah keberagaman yang ada. Piagam Madinah memberikan kebebasan serta kelonggaran dalam beragama, mengatur hubungan antar kelompok, kewajiban mempertahankan persatuan dan kesatuan. Hadirnya Piagam Madinah di tengah-tengah masyarakat Madinah menjadi satu tonggak yang mampu mengorganisir mempersatukan perbedaan yang ada baik sebelum dan setelah datangnya Islam. Masyarakat yang terdiri dari entitas yang bermacam-macam bisa menjadi satu kesatuan utuh yang teratur, berdiri sendiri, dan berdaulat guna mencapai kepentingan Bersama yang terwakilkan oleh ideologi Piagam Madinah

Ada lima pokok pesan utama dalam Piagam Madinah:

  1. Kesetaraan Umat: Piagam Madinah menekankan pentingnya kesetaraan di antara semua anggota masyarakat, tanpa memandang latar belakang agama atau ras. Semua pihak yang terlibat dalam perjanjian ini dianggap sebagai satu kesatuan umat.
  2. Kebebasan Beragama: Piagam ini memberikan jaminan kebebasan beragama bagi semua penduduk Madinah, termasuk bagi kelompok Yahudi. Setiap kelompok diberikan hak untuk menjalankan ajaran agamanya tanpa gangguan.
  3. Perdamaian: Piagam Madinah menekankan pentingnya perdamaian dan keamanan bagi semua penduduk Madinah. Setiap individu dan kelompok dijamin keamanannya selama mereka tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
  4. Pluralisme dan Toleransi: Piagam Madinah mengakui dan menghargai keberagaman dan perbedaan di antara penduduk Madinah. Pluralisme dianggap sebagai kekayaan dan bukan sebagai sumber konflik.
  5. Pentingnya Kerja Sama: Piagam Madinah menekankan pentingnya kerja sama antar kelompok untuk membangun masyarakat yang harmonis dan maju. Semua kelompok diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Implementasi Nilai Piagam Madinah dalam Konstitusi Negara Indonesia

Secara historis, pembentukan dasar negara di Indonesia, para ulama dan tokoh nasional pejuang sudah tepat dalam meneladani Nabi karena melahirkan Pancasila sebagai konsensus kebangsaan. Sinergi para pejuang dalam rapat terbatas antara Mohammad Hatta dengan KH Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Tengku Hasan dalam perumusan sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan hasil final untuk Persatuan Indonesia. Apalagi saat itu bangsa Indonesia masih berjibaku melepaskan diri dari penjajahan. Sehingga perjuangan harus menyertakan seluruh elemen bangsa dari berbagai suku dan agama di Indonesia.

Bangsa Indonesia memiliki karakteristik unik berdasarkan nilai adat, kebudayaan, dan religius yang beragam. Meskipun terdiri dari berbagai suku, kelompok, dan agama, Indonesia didirikan dengan ideologi persatuan yang integralistik, sebagaimana dijelaskan dalam UUD 1945. Pancasila, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi dasar ideologi dan filosofi bangsa. UUD 1945, sebagai konstitusi negara, menekankan prinsip persatuan, dengan tujuan utama menggabungkan seluruh rakyat Indonesia.

Nilai persatuan juga ditekankan dalam pembukaan UUD 1945 yang menegaskan perlindungan dan persatuan seluruh bangsa Indonesia. Kerukunan antaragama juga menjadi bagian dari persatuan bangsa, dengan dasar pada sila pertama Pancasila dan Bab XI UUD 1945.  Semboyan “Bhineka Tunggal Ika” mencerminkan prinsip “bersatu dalam perbedaan”, menunjukkan bahwa meskipun ada keanekaragaman, bangsa Indonesia tetap bersatu. Pancasila, sebagai ideologi negara, memainkan peran penting dalam mempersatukan bangsa yang beragam dan menekankan kerukunan dan toleransi antarumat beragama.

Piagam Madinah dan UUD 1945 keduanya merupakan konstitusi negara yang menekankan prinsip-prinsip kesepakatan dan persatuan di antara berbagai kelompok masyarakat.

  1. Keduanya menekankan prinsip kebebasan beragama. Piagam Madinah memberikan kebebasan bagi kaum Yahudi untuk memeluk agamanya, sebagaimana kaum Muslimin. UUD 1945 juga menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap warga negara.
  2. Keduanya mengakui persamaan hak di antara warganya. Piagam Madinah menekankan perlindungan dan bantuan bagi yang lemah, sedangkan UUD 1945 menegaskan kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan bagi semua warga negara.
  3. Keduanya berfokus pada pembangunan atas dasar kesatuan umat dan pertahanan terhadap musuh.

Oleh: Roni Adi Wijaya (Ponpes Kyai Galang Sewu)

Anda mungkin juga suka.