santrimillenial.id – Tahun baru adalah saat yang istimewa di mana kita mengucapkan selamat tinggal pada masa lalu dan menyambut awal yang baru dengan penuh harapan. Berharap lebih baik dari tahun sebelumnya, dan tentunya lebih bahagia dan sukses dari tahun lalu.
Sebuah Pepatah Harapan
Terdapat pepatah yang mengatakan:
“الرابح من كان يومه خير من أمسه”
Artinya: “Orang yang beruntung adalah orang yang hari ini lebih baik dari hari kemarin”
Pepatah di atas merupakan harapan kebanyakan orang yang merayakan tahun baru. Akan tetapi, terkadang tahun baru malah dijadikan sebagai momen pesta pora, menghambur-hamburkan harta, dan bahkan pesta minuman keras. Padahal larangan terhadap minuman keras sudah banyak dijelaskan di dalam Al-Qur’an maupun hadist.
Hukum meminum khamr dalam islam
Dalam ajaran agama Islam, mengkonsumsi minuman keras dilarang secara tegas. Al-Qur’an, kitab suci umat Islam, menyatakan larangan terhadap khamr, yang mencakup minuman keras. Beberapa ayat dalam Al-Qur’an, seperti Surah Al-Baqarah (2:219) yang berbunyi:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ (٢١٩)
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.”
Ayat ini menjawab pertanyaan para sahabat yang diajukan kepada Rasulullah saw. Jawaban-jawaban itu bukan saja mengenai hukum khamar dan judi, tetapi sekaligus menjawab pertanyaan tentang apa yang akan dinafkahkan; dan juga mengenai persoalan anak-anak yatim. Larangan minum khamar, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamar itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging sejak zaman jahiliah. Kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka.
Bahaya Mengonksumsi Miras
Mengonsumsi minuman keras dapat menimbulkan bahaya dan sejumlah risiko kesehatan dan perilaku, termasuk:
1. Kerusakan Organ:
– Kerusakan hati: Penyakit hati seperti sirosis dapat berkembang.
– Kerusakan ginjal: Fungsi ginjal dapat terganggu.
– Kerusakan otak: Gangguan kognitif dan masalah mental dapat muncul.
2. Masalah Mental dan Perilaku:
– Risiko peningkatan depresi dan kecemasan.
– Kemungkinan pengembangan kebiasaan alkoholisme.Dan tentunya akan menghilangkan kesadaran yang berimbas pada keabsahan ibadah seseorang termasuk keabsahan sholat.Seperti firman Alloh dalam surat Annisa’ ayat 43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (43)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
3. Gangguan Fisik dan Kesehatan Umum:
– Penurunan sistem kekebalan tubuh.
– Risiko obesitas dan penyakit terkait.
4. Risiko Cedera dan Kecelakaan:
– Peluang meningkatnya kecelakaan lalu lintas.
– Potensi cedera fisik karena perilaku yang tidak terkendali.
5. Hubungan Sosial:
– Risiko konflik dalam hubungan sosial dan keluarga.
– Penurunan kinerja pekerjaan atau pendidikan.
6. Hukum dan Keamanan:
– Peraturan tentang minuman keras di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP.4 Jan 2023.
Oleh: Al Ma’ruf, PP SALAF APIK KALIWUNGU