Kebugaran Jasmani, anjuran dan Batasannya dalam pandangan Islam

Santrimilenial.idDalam pandangan Islam, olahraga memiliki kedudukan yang penting dan terdapat anjuran nya, dengan syarat di lakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa poin mengenai olahraga dalam pandangan Islam meliputi:

1. Kesehatan dan Kebugaran
Olahraga di anjurkan karena menjaga kesehatan tubuh adalah bagian dari kewajiban seorang Muslim. Rasulullah SAW bersabda,

قال رسول الله ﷺ: المؤمن القوي خير وأحب إلى الله من المؤمن الضعيف وفي كل خير
“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih di cintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah, dan pada keduanya ada kebaikan.”

2. Olahraga yang Dianjurkan
Beberapa jenis olahraga yang di anjurkan dalam Islam termasuk berkuda, memanah, dan berenang. Nabi Muhammad SAW sendiri mendorong umatnya untuk menguasai keterampilan-keterampilan ini.
Lalu muncul persoalan, apakah boleh mengadakan perlombaan olahraga yang tidak berkaitan dengan berlatih perang. Para ulama fikih memperbolehkan hal tersebut selagi tidak ada unsur judi. Sebagaimana pendapat Syaikh Ibrohim bin Ali Asyyairozi dari kalangan Syafi’iyah dalam kitab Al Muhadzdzab,
المهذب لإبراهيم بن علي بن يوسف الشيرازي أبو إسحاق الجزء ١ صح ۲۱۲
فصل: وأما كرة الصَّوْلَجَانِ وَمُدَاحَةُ الأَحْجَارِ وَرَفْعُهَا مِنَ الْأَرْضِ وَالْمُسَابَكَةُ وَالسَّبَاحَةُ وَاللَّعْبُ بِالْخَاتَمِ وَالْوُقُوْفُ عَلَى رِجْلٍ وَاحِدَةٍ وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنَ اللَّعْبِ الَّذِي لَا يُسْتَعَانُ بِهِ عَلَى الْحَرْبِ فَلَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ عَلَيْهَا يعوض لأَنَّهُ لَا يُعَدُّ لِلْحَرْبِ فَكَانَ أَحْدُ الْعِرْضِ فِيْهِ مِنْ أَكْلِ المال بالباطل اهـ

Keterangan: Perlombaan yang tidak ada tujuan untuk berlatih perang,seperti bola sodok (melemparkan bola ke dalam lubang di dalam tanah), renang, main catur, main cincin, berdiri dengan satu kaki, dll. maka hukumunya haram jika terdapat konpensasi, dan harta yang didapat dari permainan itu termasuk golongan makan harta dengan cara batil (tidak di benarkan syariat).

Tentang Al Maisir / Qimaar


3.Niat yang Baik
Olahraga harus berdasarkan dengan niat yang baik, seperti untuk menjaga kesehatan, bukan untuk pamer atau melakukan hal-hal yang terlarang, seperti berjudi. Dalam agama Islam, judi di kenal dengan istilah Qimar, Seperti keterangan yang tertera dalam kitab Hasyiyah Bujairomi karangan Syaikh Sulaiman bin Muhammad Al Bujairomi,
حاشية البجيرمي على المنهاج السليمان بن محمد البجيرمي الجزء ٤ صح ٣٧٦ (قوله : وَالْمَيْسِرُ) هُوَ الْقِمَارُ وَهُوَ مَا يَكُونُ فِعْلُهُ مُتَرَبِّدًا بَيْنَ أَنْ يَغْنَمَ وَأَنْ يَغْرَمَ صَغِيرَةً إِنْ لَمْ يُؤْخَدُ مَالٌ وَإِلَّا فَكَبِيرَةً اهـ

Keterangan: al-Maisir adalah Qimar, yakni permainan yang berkisar antara mendapatkan keuntungan dan kerugian, dan hukumnya dosa kecil jika tidak ada taruhan uang. Namun jika ada taruhan uang maka hukumnya dosa besar.

4.Menjaga Aurat dan Etika
Saat berolahraga, seorang Muslim harus tetap menjaga auratnya dan berperilaku sesuai dengan etika Islam. Hindari olahraga yang memperlihatkan aurat atau melibatkan campur baur antara laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai dengan aturan Islam.

5. Tidak Melupakan Kewajiban
Olahraga tidak boleh menyebabkan seorang Muslim melalaikan kewajiban-kewajiban lainnya, seperti shalat, bekerja, atau belajar.

Dengan memperhatikan hal -hal ini, olahraga dapat menjadi aktivitas yang bermanfaat dan mendapatkan pahala. Bahkan bisa bernilai ibadah lantaran niat yang baik.

Oleh: Al ma’ruf PP Salaf APIK Kaliwungu

sumber gambar: https://bolastylo.bolasport.com/read/171271971/kesalahan-persepsi-soal-makan-setelah-olahraga?page=all

Anda mungkin juga suka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *